website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Reklame Melonjak Tajam, Pengusaha Ancam Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kebijakan kenaikan pajak reklame di Kota Surabaya, Jawa Timur, menuai kritik keras dari pelaku industri periklanan. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai lonjakan tarif pajak tersebut tidak adil dan berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha.

Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto menyebut kenaikan pajak reklame bahkan bisa mencapai 400%. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan karena hanya berlaku pada titik reklame yang berada di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Kalau berada di titik milik Pemkot, pajaknya bisa mencapai 400%. Sementara di luar itu hanya sekitar 25%. Ini jelas tidak adil.”

— Agus Winoto

Perbedaan perlakuan tarif tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang mengandalkan titik-titik reklame strategis milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Seruan Cabut Ancaman Penjara bagi Penunggak Pajak Daerah

Dinilai Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Selain persoalan tarif, P3I Jawa Timur juga mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Agus menilai penerapan kenaikan pajak reklame terkesan dipaksakan, meskipun disebut telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Ia mencontohkan adanya lonjakan pajak yang signifikan, di mana reklame yang sebelumnya dikenakan pajak sekitar Rp200 juta kini meningkat hingga Rp800 juta. Kenaikan ini dinilai sangat memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Tak hanya itu, skema pengenaan pajak juga dianggap tidak realistis. Pajak tetap dihitung untuk periode satu tahun penuh, meskipun dalam praktiknya masa sewa reklame saat ini cenderung lebih pendek.

“Sekarang pasar sudah berubah. Klien tidak lagi menyewa 1 tahun, bisa hanya 6 bulan bahkan kurang. Tapi pajak tetap dihitung tahunan. Ini sangat memberatkan,” jelas Agus.

Baca Juga: Klaim Pajak Daerah Dibekukan Dinilai Menyesatkan

Industri Periklanan Terancam

P3I Jawa Timur menilai kebijakan ini berpotensi memperparah kondisi industri periklanan yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi Covid-19. Tekanan ekonomi global juga turut memengaruhi kemampuan klien dalam beriklan.

Agus mengungkapkan bahwa jumlah anggota P3I Jawa Timur mengalami penurunan drastis. Dari sekitar 90 perusahaan sebelum pandemi, kini hanya sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan.

Perubahan pola bisnis juga terlihat dari durasi penyewaan reklame yang semakin singkat. Jika sebelumnya klien menyewa hingga satu tahun, kini banyak yang hanya menyewa dalam hitungan bulan, bahkan ada yang hanya beberapa minggu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri sedang menghadapi tekanan berat, sehingga kebijakan kenaikan pajak yang signifikan dinilai dapat memperburuk situasi.

Baca Juga: Ada Voucer & Cashback untuk Pembayar Pajak Kendaraan

P3I Pertimbangkan Langkah Hukum

Atas berbagai permasalahan tersebut, P3I Jawa Timur menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini diambil karena kebijakan dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat dan berpotensi merugikan pelaku usaha.

Agus menegaskan bahwa pelaku industri membutuhkan dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru memperberat beban usaha di tengah kondisi yang belum stabil.

“Kami butuh dukungan dari pemerintah, bukan kebijakan yang justru mematikan usaha,” tegasnya.

Sorotan pada Transparansi Regulasi

Selain itu, P3I Jawa Timur juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 73/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Perwali tersebut disahkan pada 8 Desember 2025, namun baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Menurut P3I, kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku usaha karena banyak titik reklame sudah terisi sebelum aturan tersebut disampaikan secara resmi.

Sebelumnya, Perwali No. 70 Tahun 2024 telah mengatur bahwa aset tanah milik Pemkot Surabaya dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan reklame. Namun, tata cara pelaksanaannya baru diatur dalam Perwali berikutnya.

Situasi tersebut memicu persaingan ketat dalam perebutan titik reklame strategis, yang kini justru dibebani dengan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Database Peraturan BPK
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi

Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Pangkas Tarif hingga Permudah Restitusi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026

Recent News

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version