NEW YORK – U.S. Court of Appeals for the Second Circuit menegaskan bahwa pajak limited partner AS tidak semata-mata ditentukan oleh status partner berdasarkan hukum negara bagian. Dalam Soroban Capital Partners LP v. Commissioner, pengadilan menyatakan partner yang secara formal berstatus limited partner tetap dapat terkena self-employment tax apabila mereka menjalankan, mengelola, atau mengendalikan bisnis partnership.
Putusan dalam perkara Nos. 25-2079 (L) dan 25-2250 (CON) tersebut diterbitkan pada 17 September 2026 dan menguatkan keputusan U.S. Tax Court sebelumnya.
Second Circuit menyimpulkan para partner Soroban Capital Partners LP tidak dapat mengecualikan bagian ordinary business income yang dialokasikan kepada mereka dari net earnings from self-employment berdasarkan Section 1402(a)(13), karena mereka menjalankan kontrol manajerial atas partnership.
Second Circuit menyatakan bahwa limited partner untuk tujuan Section 1402(a)(13) adalah partner yang, selain memiliki limited liability, tidak menjalankan, mengelola, atau mengendalikan bisnis partnership.
Sengketa Berasal dari Tahun Pajak 2016 dan 2017
Soroban Capital Partners LP merupakan Delaware limited partnership yang untuk tahun pajak 2016 dan 2017 tunduk pada prosedur audit dan litigasi partnership berdasarkan Tax Equity and Fiscal Responsibility Act atau TEFRA.
Partnership tersebut memperoleh ordinary business income dari kegiatan pengelolaan investasi dan mengalokasikan penghasilan itu kepada general partner serta limited partners sebagaimana ditetapkan berdasarkan hukum negara bagian.
Dalam pelaporan pajaknya, Soroban hanya memasukkan jumlah yang dialokasikan kepada general partner dan guaranteed payments yang dibayarkan kepada limited partners sebagai net earnings from self-employment.
Sebaliknya, bagian ordinary business income yang dialokasikan kepada limited partners tidak dilaporkan sebagai net earnings from self-employment untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
IRS Tolak Pengecualian untuk Limited Partners
Internal Revenue Service (IRS) menolak perlakuan tersebut.
Menurut IRS, para partner yang oleh Soroban disebut limited partners tidak memenuhi pengertian “limited partner” untuk tujuan pengecualian dalam Section 1402(a)(13).
Ketentuan tersebut pada dasarnya mengecualikan distributive share tertentu milik limited partner dari net earnings from self-employment, selain guaranteed payments atas jasa yang benar-benar diberikan kepada atau untuk kepentingan partnership.
Persoalannya kemudian berpusat pada apakah status limited partner berdasarkan hukum negara bagian dengan sendirinya cukup untuk memperoleh pengecualian tersebut, atau apakah aktivitas nyata partner dalam bisnis partnership juga harus diperiksa.
Tax Court Terapkan Functional Analysis
Dalam tahap awal perkara, Tax Court memutus cross motions for summary judgment mengenai cara menentukan cakupan limited partner exception di Section 1402(a)(13).
Tax Court menyatakan diperlukan functional analysis, yakni analisis terhadap fungsi dan peran sebenarnya yang dilakukan oleh limited partner dalam partnership.
Pengadilan memusatkan perhatian pada bahasa spesifik yang digunakan Section 1402(a)(13), khususnya frasa yang mengecualikan distributive share dari seorang “limited partner, as such”.
Menurut Tax Court dalam Soroban Capital Partners LP v. Commissioner, 161 T.C. 310 (2023), tambahan kata “as such” menunjukkan bahwa Kongres tidak bermaksud memberikan pengecualian secara otomatis hanya karena seseorang secara formal memiliki label limited partner.
Tax Court menilai bahwa frasa “limited partner, as such” mengharuskan pengadilan melihat apakah seseorang benar-benar berfungsi sebagai limited partner, bukan hanya memeriksa label hukumnya.
Status Berdasarkan Hukum Negara Bagian Tidak Otomatis Berlaku
Tax Court menjelaskan bahwa apabila Kongres ingin seluruh orang yang secara hukum berstatus limited partner otomatis memperoleh pengecualian, ketentuan tersebut dapat saja hanya menggunakan istilah “limited partner”.
Namun, Section 1402(a)(13) menggunakan frasa “limited partner, as such”. Bagi pengadilan, susunan tersebut menunjukkan perlunya melihat sifat aktivitas partner dalam partnership.
Dengan pendekatan ini, partner yang memiliki limited liability berdasarkan struktur hukum partnership belum tentu diperlakukan sebagai limited partner untuk tujuan federal self-employment tax.
Analisis harus dilanjutkan dengan melihat apakah partner tersebut secara substantif bertindak seperti investor pasif atau justru terlibat dalam pengelolaan dan operasi bisnis.
Partner Aktif dalam Manajemen dan Operasional
Dalam keputusan selanjutnya yang menerapkan functional analysis tersebut, Tax Court menemukan para partner Soroban tidak memenuhi kategori limited partner untuk Section 1402(a)(13).
Mereka terlibat aktif dalam pengelolaan dan operasional bisnis investment management Soroban. Para partner memberikan keterampilan penting sekaligus seluruh waktu dan upaya mereka untuk bisnis tersebut.
Fakta mengenai tingkat partisipasi tersebut menjadi salah satu dasar utama untuk menyimpulkan bahwa penghasilan yang mereka terima tidak dapat diperlakukan sebagai distributive share milik limited partner yang memperoleh pengecualian self-employment tax.
Bekerja 2.300 hingga 2.500 Jam per Tahun
Tax Court mencatat bahwa masing-masing partner bekerja sekitar 2.300 hingga 2.500 jam setiap tahun dalam bisnis investment management milik Soroban.
Mereka juga berpartisipasi dalam management committees yang menjalankan fungsi pengelolaan partnership.
Selain keterlibatan dalam operasional internal, keahlian para partner dipasarkan kepada klien sebagai elemen yang penting bagi keberhasilan perusahaan.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan bahwa peran mereka tidak terbatas pada penanaman modal atau kepemilikan pasif.
Kontribusi Modal Dinilai Tidak Sejalan dengan Distributive Share
Tax Court juga mempertimbangkan hubungan antara kontribusi modal dan distributive shares yang diperoleh para partner.
Kontribusi modal yang dilakukan sebelum 2016 dinilai tidak signifikan dibandingkan distributive shares yang mereka terima.
Fakta tersebut mendukung kesimpulan pengadilan bahwa penghasilan para partner bukan terutama bersifat investment return dari modal yang mereka tanamkan.
Dalam T.C. Memo. 2025-52, Tax Court akhirnya menyimpulkan bahwa para partner tidak dapat menggunakan pengecualian limited partner berdasarkan Section 1402(a)(13).
Second Circuit Menguatkan Tax Court
Soroban kemudian mengajukan banding ke U.S. Court of Appeals for the Second Circuit.
Pada 17 September 2026, Second Circuit menguatkan keputusan Tax Court dan menyatakan para limited partners tersebut tidak memenuhi pengertian limited partner untuk Section 1402(a)(13) karena mereka menjalankan managerial control terhadap partnership.
Second Circuit secara khusus mendefinisikan limited partner dalam konteks ketentuan tersebut sebagai partner yang memiliki limited liability sekaligus tidak menjalankan, mengelola, atau mengendalikan bisnis partnership.
Karena fakta menunjukkan para partner Soroban terlibat dalam fungsi manajemen bisnis, distributive shares ordinary business income yang mereka terima tidak memperoleh pengecualian dari self-employment tax.
Bagi Second Circuit, limited liability saja tidak cukup. Partner juga tidak boleh menjalankan, mengelola, atau mengendalikan bisnis apabila ingin diperlakukan sebagai limited partner berdasarkan Section 1402(a)(13).
Pengadilan Melihat Arti Limited Partner pada 1977
Dalam mencapai kesimpulannya, Second Circuit mempertimbangkan teks Section 1402(a)(13) serta pengertian umum istilah limited partner ketika ketentuan tersebut diberlakukan pada 1977.
Menurut pengadilan, pada saat itu limited partner pada umumnya dipahami sebagai partner yang memiliki limited liability terhadap utang partnership dan tidak ikut menjalankan bisnis.
Pemaknaan historis tersebut mendukung pendekatan bahwa status formal berdasarkan hukum negara bagian bukan satu-satunya faktor yang menentukan perlakuan federal self-employment tax.
Peran nyata partner dalam menjalankan, mengelola, atau mengendalikan partnership tetap menjadi bagian penting dari analisis.
Tax Court Juga Dinyatakan Memiliki Yurisdiksi
Selain memperdebatkan status para partner, Soroban sebelumnya mempertanyakan apakah Tax Court memiliki yurisdiksi atas proses tersebut berdasarkan prosedur TEFRA.
Second Circuit menolak argumen tersebut dan turut menguatkan keputusan Tax Court mengenai yurisdiksi.
Dengan demikian, putusan banding mempertahankan dua kesimpulan utama: Tax Court memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut dan distributive shares para partner yang disengketakan termasuk dalam penghasilan yang terkena self-employment tax.
Second Circuit Soroti Putusan Fifth Circuit
Dalam putusannya, Second Circuit juga membahas perkembangan dari Fifth Circuit dalam K Alain L.L.L.P. v. Commissioner, 184 F.4th 766 (5th Cir. 2026).
Fifth Circuit dalam perkara tersebut menyatakan limited partner untuk Section 1402(a)(13) adalah partner yang tidak memainkan peran signifikan dalam mengelola atau menjalankan bisnis.
Second Circuit mencatat Fifth Circuit tidak merinci secara mendalam batas antara peran yang signifikan dan tidak signifikan.
Namun, Second Circuit menyatakan tidak berbeda pendapat sejauh putusan Fifth Circuit mengakui limited partner masih dapat memberikan sejumlah jasa kepada partnership.
Memberikan Jasa Tidak Otomatis Menghilangkan Status Limited Partner
Second Circuit menjelaskan bahwa seseorang tidak otomatis kehilangan status limited partner hanya karena memiliki suatu peran atau memberikan jasa kepada partnership.
Hal yang menjadi batas penting adalah apakah aktivitas tersebut sampai pada tingkat mengendalikan, mengelola, atau menjalankan bisnis.
Selama kegiatan yang dilakukan tidak mencapai tingkat tersebut, seorang partner masih dapat memiliki suatu peran dalam partnership dan tetap memenuhi kategori limited partner berdasarkan Section 1402(a)(13).
Dalam kasus Soroban, fakta yang ditemukan Tax Court menunjukkan tingkat partisipasi para partner telah melampaui batas tersebut karena mereka terlibat langsung dalam manajemen dan operasional bisnis.
Pajak Limited Partner AS Ditentukan dari Peran Nyata
Putusan Soroban mempertegas bahwa analisis pajak limited partner AS untuk tujuan self-employment tax tidak berhenti pada struktur hukum partnership atau gelar yang diberikan kepada seseorang berdasarkan state law.
Section 1402(a)(13) tetap memberikan pengecualian terhadap distributive share limited partner, selain guaranteed payments atas jasa. Namun, pengadilan akan melihat bagaimana partner tersebut sebenarnya berfungsi dalam kegiatan partnership.
Dalam Soroban, keterlibatan selama 2.300 hingga 2.500 jam per tahun, partisipasi dalam management committees, peran keahlian yang dipasarkan sebagai penting bagi keberhasilan perusahaan, serta kontribusi modal yang tidak signifikan dibandingkan distributive shares mendukung kesimpulan bahwa partner bukan investor pasif.
Karena mereka juga menjalankan managerial control terhadap bisnis, Second Circuit pada akhirnya menguatkan Tax Court bahwa distributive shares ordinary business income para partner tersebut tidak dapat dikecualikan dari self-employment tax berdasarkan Section 1402(a)(13).
