BERLIN – Pemerintah Jerman mengusulkan kenaikan bunga kekurangan pajak Jerman menjadi 0,3% per bulan mulai 1 Januari 2027 melalui rancangan Jahressteuergesetz 2026 atau Annual Tax Act 2026. Tarif tersebut naik dua kali lipat dibandingkan tingkat 0,15% per bulan yang berlaku untuk periode bunga sejak 1 Januari 2019.
Ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan bunga atas kekurangan maupun pengembalian pajak berdasarkan Section 233a German Fiscal Code atau Abgabenordnung (AO). Dengan tarif baru yang diusulkan, tingkat bunga menjadi setara 3,6% untuk satu tahun penuh.
Perubahan tersebut juga relevan dalam konteks pemeriksaan pajak dan transfer pricing, terutama ketika audit menghasilkan income adjustments secara retroaktif untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
Rancangan Jahressteuergesetz 2026 menaikkan tarif bunga Section 233a AO dari 0,15% menjadi 0,3% per bulan untuk periode bunga mulai 1 Januari 2027.
Tarif Sebelumnya Berlaku Sejak 1 Januari 2019
Tarif 0,15% per bulan sebelumnya diberlakukan secara retroaktif untuk periode bunga mulai 1 Januari 2019.
Jika dihitung secara tahunan, tarif tersebut setara dengan 1,8% per tahun. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi terhadap tingkat bunga sebagaimana diatur dalam German Fiscal Code.
Dalam rancangan Annual Tax Act 2026, tingkat tersebut diusulkan naik menjadi 0,3% untuk setiap bulan penuh atau 3,6% untuk satu tahun penuh mulai periode bunga 1 Januari 2027.
Perubahan tidak berlaku retroaktif terhadap periode sebelum tanggal tersebut. Periode sebelumnya tetap menggunakan tarif yang berlaku untuk masing-masing masa bunga.
Bukan Denda Keterlambatan Pembayaran
Bunga yang dibahas dalam kebijakan ini merupakan Nachzahlungszinsen atau bunga atas kekurangan pajak berdasarkan Section 233a AO.
Ketentuan tersebut berbeda dari late-payment penalty atau Säumniszuschlag yang dikenakan ketika pajak yang sudah jatuh tempo tidak dibayar tepat waktu.
Dalam Section 233a AO, bunga dapat muncul ketika penetapan pajak penghasilan, corporation tax, VAT, atau jenis pajak lain yang tercakup menghasilkan selisih pajak setelah periode bunga dimulai.
Karena itu, perubahan tarif menjadi 0,3% per bulan dapat menjadi relevan ketika suatu assessment dikoreksi setelah beberapa tahun, termasuk akibat hasil pemeriksaan pajak.
Periode COVID-19 Mendapat Perpanjangan Masa Bebas Bunga
Dalam kaitannya dengan pandemi COVID-19, Jerman sebelumnya menerapkan ketentuan khusus untuk periode penilaian 2019 hingga 2024.
Salah satu langkah yang diberikan adalah penundaan awal periode akrual bunga dibandingkan jadwal normal Section 233a AO.
Untuk periode pajak 2019, periode bunga umum baru dimulai pada 1 Oktober 2021. Untuk tahun-tahun berikutnya, masa bebas bunga juga diperpanjang dengan jadwal yang berbeda.
Untuk tahun pajak 2020 dan 2021, periode umum dimulai setelah masa tenggang 21 bulan. Untuk 2022 masa tenggang menjadi 20 bulan, untuk 2023 menjadi 18 bulan, dan untuk 2024 menjadi 17 bulan.
Aturan khusus COVID-19 memperpanjang masa bebas bunga Section 233a AO untuk periode pajak 2019 hingga 2024.
Loss Carry-Back Juga Pernah Diperlonggar
Selain aturan bunga, pemerintah Jerman juga memberikan pengecualian terhadap ketentuan umum loss carry-back selama periode yang berkaitan dengan pandemi.
Dalam kondisi normal, loss carry-back memiliki pembatasan mengenai jumlah kerugian yang dapat dibawa kembali dan periode tahun pajak yang dapat digunakan.
Pada periode COVID-19, pemerintah memperluas fasilitas tersebut sehingga batas yang berlaku pada tahun-tahun tertentu lebih besar dibandingkan ketentuan umum.
Langkah itu memungkinkan kerugian pada periode tertentu digunakan untuk mengurangi penghasilan pada periode sebelumnya dengan cakupan yang lebih luas.
Audit Transfer Pricing Perlu Memperhatikan Tahun Koreksi
Perubahan bunga kekurangan pajak Jerman juga memiliki relevansi bagi pemeriksaan transfer pricing yang menghasilkan penyesuaian penghasilan secara retroaktif.
Dalam suatu audit, income adjustments dapat dialokasikan ke tahun pajak tertentu sesuai fakta dan dasar penyesuaiannya.
Karena tingkat bunga serta ketentuan loss carry-back berbeda antara periode tertentu, penentuan tahun penyesuaian dapat memengaruhi konsekuensi fiskal akhir bagi wajib pajak.
Untuk periode yang masih memperoleh tingkat bunga 0,15% atau fasilitas khusus terkait loss carry-back, konsekuensinya dapat berbeda dibandingkan koreksi yang masuk ke periode ketika tarif bunga 0,3% telah berlaku.
Kesepakatan dalam Audit Bisa Menjadi Relevan
Dalam praktik audit, wajib pajak dan otoritas pajak dapat membahas alokasi income adjustments ke periode yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dalam kondisi tertentu, kesepakatan mengenai alokasi penyesuaian dapat memungkinkan wajib pajak memanfaatkan tingkat bunga yang lebih rendah serta pengecualian loss carry-back yang tersedia untuk periode terdahulu.
Namun, kemungkinan tersebut tetap bergantung pada fakta audit, dasar penyesuaian pajak, serta penerimaan otoritas terhadap alokasi yang diajukan.
Penentuan periode income adjustment dalam audit dapat berpengaruh terhadap tingkat bunga dan pemanfaatan aturan loss carry-back yang tersedia pada tahun pajak tertentu.
Tarif 0,3% Direncanakan Berlaku Mulai 2027
Secara keseluruhan, rancangan Annual Tax Act 2026 mengusulkan kenaikan bunga kekurangan pajak Jerman dari 0,15% menjadi 0,3% per bulan mulai 1 Januari 2027.
Tarif baru tersebut setara 3,6% per tahun, dibandingkan 1,8% per tahun berdasarkan tarif yang berlaku sejak 1 Januari 2019.
Pada saat yang sama, wajib pajak yang menghadapi pemeriksaan terhadap periode 2019 hingga 2024 masih perlu memperhatikan ketentuan transisi terkait masa bebas bunga dan pengecualian loss carry-back yang diberlakukan selama periode COVID-19.
Dalam konteks transfer pricing, alokasi koreksi ke tahun pajak yang tepat dapat menjadi faktor penting karena setiap periode dapat memiliki konsekuensi bunga dan pemanfaatan kerugian yang berbeda.
