LAMPUNG – Otoritas perpajakan terus melakukan sosialisasi masif terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia platform dagang elektronik (*marketplace*). Dalam sosialisasi daring yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Bandar Lampung Dua, fiskus menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi bagi para pelapak digital (*seller*) sebelum skema penunjukan pemungut ini resmi diberlakukan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua, Ahmad Fadhil Harahap, meluruskan anggapan keliru di masyarakat mengenai aturan anyar tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa skema ini bukan merupakan pemajakan baru yang menambah beban bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Pajak Daerah Jakarta Bebas Denda: Bapenda DKI Hapus Sanksi PBJT dan PBBKB Masa Juli–Agustus
Implementasi pemungutan PPh Pasal 22 merupakan bagian dari penyempurnaan sistem administrasi untuk memastikan kesetaraan (*level playing field*) antara transaksi perdagangan konvensional dan ekosistem digital.
“PPh Pasal 22 pada PMK 37/2025 ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan implementasi pemungutan pajak perdagangan melalui sistem elektronik.”
— Ahmad Fadhil Harahap, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua
Batas Omzet Rp500 Juta dan Mekanisme Pengkreditan Pajak
Salah satu poin krusial yang dipaparkan dalam sosialisasi tersebut adalah perlindungan bagi pelaku UMKM perorangan. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto kumulatif hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan secara penuh dari pemotong PPh Pasal 22. Ketentuannya, *seller* wajib mengunggah (*upload*) surat pernyataan mengenai kriteria omzet tersebut ke dalam platform *marketplace* tempat mereka beroperasi.
Insentif UMKM: Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak dipungut PPh 22 selama mengunggah surat pernyataan di marketplace.
Baca Juga: Pajak Daerah DKI Tetap Aman Pasca-Kebakaran, Pemprov Aktifkan Backup Digital dan Skema STS
Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet melampaui Rp500 juta maupun wajib pajak Badan, pemotongan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh pihak *marketplace* tidak hilang begitu saja. Seluruh akumulasi potongan pajak tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan atau diakui sebagai pelunasan PPh final UMKM sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Otoritas pajak berharap pemahaman yang komprehensif atas PMK 37/2025 ini mampu mendorong kesadaran dan kepatuhan sukarela (*voluntary compliance*) dari para pelaku usaha digital, sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan efisiensi dalam tata kelola perpajakan nasional.

