website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 10 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2026
in Internasional
0 0
0
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LISBON – Pemerintah memilih tidak memangkas pajak bahan bakar Portugal secara lebih besar di tengah kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini berbeda dengan langkah sejumlah negara lain, termasuk Spanyol, yang memberikan potongan pajak bahan bakar lebih besar.

Menteri Lingkungan dan Energi Portugal Maria da Graça Carvalho menjelaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar memiliki peran penting dalam menopang pembiayaan berbagai layanan publik. Penerimaan tersebut antara lain digunakan untuk mendukung layanan kesehatan nasional dan pendidikan.

“Pajak bahan bakar sangat penting, antara lain untuk membiayai layanan kesehatan nasional dan pendidikan, beserta pajak yang lainnya seperti PPh orang pribadi, PPh badan, dan pajak properti,” kata Carvalho, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Portugal Pilih Kebijakan Fiskal Berbeda

Carvalho mengatakan Portugal mengambil pilihan kebijakan fiskal yang berbeda dengan Spanyol dalam merespons krisis yang dipicu serangan Amerika Serikat terhadap Iran. Pemerintah Portugal memilih mempertahankan prioritas fiskalnya dan tidak memberikan pemotongan pajak bahan bakar yang lebih luas.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan kebijakan terkait PPh orang pribadi, PPh badan, dan pensiun. Portugal juga tetap berupaya menjaga keseimbangan anggaran agar negara dapat membayar utang dengan tingkat bunga yang rendah.

Baca Juga: Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Potongan Cukai Tembus Rp14,24 Triliun

Meski tidak memberikan pemotongan PPN lebih besar, pemerintah Portugal tetap berupaya meredam kenaikan harga bahan bakar. Salah satu langkahnya adalah memberikan potongan luar biasa atas cukai produk minyak bumi dan energi atau tax on petroleum and energy products (ISP).

Carvalho menegaskan bahwa pemerintah tidak memperoleh tambahan penerimaan dari kenaikan harga bahan bakar. Kenaikan penerimaan PPN yang terjadi akibat harga bahan bakar lebih tinggi telah diimbangi melalui pengurangan cukai.

Kebijakan tersebut menjadi instrumen utama yang diberlakukan secara umum untuk mengurangi dampak kenaikan harga bahan bakar akibat konflik di Timur Tengah. Nilai potongan cukai yang diberikan telah mencapai €700 juta atau sekitar Rp14,24 triliun.

Hingga akhir tahun, nilai potongan cukai tersebut diperkirakan meningkat menjadi €1,3 miliar atau setara Rp26,45 triliun. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menahan tekanan harga tanpa mengorbankan seluruh penerimaan PPN yang dibutuhkan untuk membiayai layanan publik.

Bantuan Difokuskan kepada Sektor Rentan

Selain potongan cukai, pemerintah Portugal menyiapkan sejumlah dukungan yang lebih terarah kepada sektor dan kelompok yang dinilai rentan terhadap kenaikan harga energi. Salah satunya adalah anggaran sebesar €30 juta untuk bahan bakar solar komersial.

Pemerintah juga mengalokasikan €3,6 juta bagi lembaga solidaritas sosial swasta atau Private Social Solidarity Institutions (IPSS) dan sektor sosial. Sementara itu, dukungan senilai €15 juta disalurkan melalui program Incentiva +TP untuk transportasi umum penumpang.

Baca Juga: Zakat sebagai Pengurang Pajak, Fiskus Edukasi Vendor

Fasilitas pembiayaan senilai €600 juta turut disediakan melalui program Portugal Energy Resilience. Pemerintah juga memperpanjang program Solidarity Gas Cylinder hingga akhir tahun dengan alokasi anggaran mencapai €3,7 juta.

Dukungan terhadap bahan bakar diesel untuk sektor pertanian dan perikanan akan dilanjutkan hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan bantuan bagi petugas pemadam kebakaran, IPSS, dan operator transportasi pada September 2026.

Bantuan Terarah Dinilai Lebih Efisien

Carvalho menilai kebijakan bantuan yang menyasar sektor dan kelompok tertentu lebih efektif dibandingkan bantuan umum yang diberikan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat. Pasalnya, kenaikan harga bahan bakar memang memengaruhi semua pihak, tetapi tingkat dampak yang diterima setiap kelompok tidak sama.

“Menurut pihak-pihak yang mempelajari persoalan ini, bantuan terarah lebih efisien daripada bantuan umum yang akan mendukung semua orang, termasuk mereka yang tidak terlalu terdampak,” ujarnya.

Dukungan untuk sektor pertanian, perikanan, dan angkutan barang juga dirancang untuk mencegah dampak kenaikan harga bahan bakar meluas ke sektor lain. Pemerintah berupaya menahan kenaikan biaya produksi dan distribusi agar tekanan tersebut tidak merembet menjadi inflasi dan kenaikan harga pangan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan penerimaan pajak bahan bakar Portugal untuk membiayai kesehatan dan pendidikan. Pada saat yang sama, dampak kenaikan harga energi ditangani melalui potongan cukai dan bantuan yang diarahkan kepada kelompok paling rentan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Recent News

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

MK Soroti Kompetensi Kuasa Wajib Pajak dalam UU HPP

September 10, 2026
Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

Purbaya: TKD 2027 Rp735 Triliun Cukup Biayai Daerah

September 10, 2026
PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

PMK 55/2026 Atur Penutupan Kantor Konsultan Pajak

September 10, 2026
Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

Pajak Bahan Bakar Portugal Tak Dipangkas Lebih Besar

September 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version