website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Regional
0 0
0
Optimalkan Pendapatan Desa, KP2KP Masamba Bedah Tuntas Kewajiban Pajak BUMDes
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MASAMBA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba kembali turun tangan membenahi tata kelola keuangan desa. Kali ini, fokus utama tertuju pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu Utara yang mendapatkan bimbingan teknis intensif mengenai aspek perpajakan pada awal Desember lalu.

Langkah ini diambil mengingat peran strategis BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepala KP2KP Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, menekankan bahwa profesionalisme BUMDes tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kepatuhan administrasi, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib. NPWP menjadi gerbang awal untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.”

— Muhammad Kasman Roem Hasyim, Kepala KP2KP Masamba

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengenaan PPh atas Belanja Barang, Jasa, dan Sewa dari Dana Desa

Dalam pemaparannya, Kasman juga menyoroti kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi BUMDes yang omzetnya telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini penting agar potensi penerimaan negara dari sektor riil di pedesaan dapat terpotret dengan maksimal.

Ragam Pajak yang Mengintai Transaksi Desa

Sesi teknis dilanjutkan oleh petugas pelaksana KP2KP Masamba, Andi Muhammad Ishak Tahir, yang membedah kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak. Menurutnya, banyak bendahara atau pengelola BUMDes yang masih bingung membedakan jenis pajak yang harus dipotong dalam setiap transaksi.

Andi merinci beberapa jenis pajak yang kerap bersinggungan dengan operasional BUMDes, antara lain PPh Pasal 21 untuk gaji pengurus atau pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT: Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

“Kami berharap bimbingan teknis ini membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mandiri dan akuntabel,” ujar Andi. Ia menambahkan bahwa kepatuhan pelaporan SPT, baik Masa maupun Tahunan Badan, adalah kunci agar BUMDes di Luwu Utara dapat terhindar dari masalah hukum.

Penting Diingat: Pembukuan BUMDes wajib terpisah dari pembukuan pemerintah desa demi transparansi keuangan.

Sebagai entitas bisnis yang modalnya bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan, BUMDes memiliki karakteristik unik. Usahanya beragam, mulai dari jasa, perdagangan sembako, hasil pertanian, hingga kerajinan rakyat. Oleh karena itu, BUMDes diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban menyusun pembukuan tersendiri.

Baca Juga: Mau Zakat Jadi Pengurang Pajak? Pastikan Buktinya Sesuai PMK 114/2025


Sumber Terkait:

  • Berita Direktorat Jenderal Pajak
  • DJPK Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%

Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version