OECD Perbarui Model Pajak, Jawab Isu Remote Work Global

PARIS, – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi merilis pembaruan besar pada

OECD Model Tax Convention on Income and on Capital. Revisi ini menjawab tantangan perpajakan era kerja jarak jauh
serta memperkuat pemajakan sektor ekstraktif.

“Pembaruan OECD Model memperjelas aturan mengenai remote work sekaligus memperkuat pemajakan berbasis sumber untuk sektor ekstraktif,”

Mathias Cormann, Sekjen OECD

Remote Work & Risiko BUT Rumah Karyawan

Seiring meningkatnya praktik kerja jarak jauh sejak pandemi Covid-19, OECD memperbarui commentary Pasal 5 untuk memberikan
kepastian kapan rumah karyawan dapat dikategorikan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN

“Commentary terbaru memastikan aturan BUT tetap relevan dengan model kerja fleksibel saat ini.”

Pemajakan Kegiatan Ekstraktif

Pembaruan juga memuat ketentuan opsional untuk menetapkan bahwa penghasilan dari aktivitas ekstraktif
dipajaki di yurisdiksi sumber, memperkuat posisi negara kaya sumber daya alam.

OECD Model 2025 Segera Terbit

Versi final OECD Model 2025 akan dirilis tahun depan, menjadi acuan utama negosiasi P3B di seluruh dunia.

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Exit mobile version