website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 25 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax DJP masih menyisakan sejumlah kendala teknis bagi sebagian pengguna. Salah satu keluhan yang mencuat adalah kendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau BPA1).

Sejumlah Wajib Pajak (WP) melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri tidak terdeteksi atau tidak muncul dalam sistem saat hendak dibuatkan bukti potong, padahal data keluarga sudah tercantum.

“NIK istri itu sudah masuk di daftar keluarga coretax-nya suaminya sebagai tanggungan, tetapi saat entry untuk buat bupot kok enggak muncul namanya,” keluh salah satu wajib pajak kepada layanan Kring Pajak, dikutip Minggu (11/1/2026).
Menanggapi kendala tersebut, Kring Pajak memberikan solusi teknis. Pihak DJP menjelaskan bahwa pencantuman NIK sebagai tanggungan dalam akun kepala keluarga (suami) tidak serta-merta membuat data tersebut aktif secara mandiri untuk kebutuhan administrasi tertentu dalam sistem baru ini.

Solusinya, sang istri disarankan untuk melakukan **registrasi akun Coretax secara mandiri**.

“Silakan istri mencoba melakukan aktivasi akun atau registrasi Coretax dengan memilih opsi ‘Hanya Registrasi’,” jelas Kring Pajak.

Opsi ‘Hanya Registrasi’ ini memungkinkan data wajib pajak terdaftar dan terbaca valid dalam sistem tanpa harus langsung menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, selama kriteria perpajakan gabungan masih terpenuhi.

Pentingnya Aktivasi Akun

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah mewanti-wanti agar seluruh wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Migrasi sistem ini membuat seluruh layanan perpajakan kini terpusat dalam satu pintu.

“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui Coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui Coretax.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Tanpa aktivasi, wajib pajak dipastikan akan kesulitan mengakses fitur-fitur krusial, mulai dari pembuatan kode billing, pelaporan SPT, hingga pembuatan bukti potong seperti kasus di atas. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses registrasi dan pemadanan data agar terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Coretax DJP
  • Layanan Kring Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Recent News

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

Pengembalian PPN Turis UEA Kini Lebih Cepat

October 25, 2026
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version