Menteri Keuangan dan Ekonomi Wale Edun menjelaskan keputusan ini lahir setelah konsultasi dengan industri, pakar perdagangan, dan pejabat pemerintah. Menurutnya, beban pajak justru menciptakan hambatan dalam rantai perdagangan dan memperburuk stabilitas ekonomi.
Baca Juga : Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial
“Setelah konsultasi ekstensif dengan para pemangku kepentingan, tarif 4% terbukti menimbulkan tantangan besar bagi perdagangan, iklim bisnis, dan perekonomian Nigeria,” ujar Edun, dikutip Kamis (18/9/2025).
Pungutan pajak impor tersebut sebenarnya baru diberlakukan sejak Februari 2025, sempat dicabut, lalu kembali aktif pada Agustus 2025. Pajak ini dirancang untuk menggantikan pungutan lama: Skema Pengawasan Impor Komprehensif (1%) serta biaya pemrosesan kepabeanan dan cukai (7%).
Sebagai bagian dari reformasi, pemerintah memperkenalkan sistem digital bernama B’odogwu, sebuah perangkat manajemen risiko modern untuk memperkuat pengawasan kepabeanan.
Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari produsen, importir, hingga perusahaan logistik. Mereka menilai pungutan tersebut berpotensi menaikkan harga barang dan memperburuk tekanan inflasi.
Baca Juga :Bahama Turunkan Tarif PPN Obat & Produk Medis Jadi 5%
Akhirnya, hanya beberapa minggu setelah berlaku, pemerintah Nigeia kembali mencabut aturan tersebut. Keputusan ini diambil di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh, dengan inflasi mencapai 20,12% pada Agustus 2025.
Nigeria sendiri merupakan negara dengan impor tinggi, tercatat hampir $47 miliar pada 2024, yang sebagian besar terdiri atas bahan bakar, biji-bijian, kendaraan, mesin, serta obat-obatan.
“Pajak impor 4% justru membebani industri dan menekan stabilitas ekonomi Nigeria.” – Wale Edun, Menteri Keuangan & Ekonomi Nigeria
