website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Nigeria Cabut Pajak Impor 4% untuk Redam Inflasi dan Tekan Biaya Usaha

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 18, 2025
in Internasional
0 0
0
Nigeria Cabut Pajak Impor 4% untuk Redam Inflasi dan Tekan Biaya Usaha
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ABUJA, PajakNow – Pemerintah Nigeria resmi membatalkan pungutan pajak impor sebesar 4% atas nilai free on board (FOB) barang. Kebijakan ini diambil untuk meredam laju inflasi yang terus meningkat sekaligus memberikan ruang bernapas bagi pelaku usaha.

Menteri Keuangan dan Ekonomi Wale Edun menjelaskan keputusan ini lahir setelah konsultasi dengan industri, pakar perdagangan, dan pejabat pemerintah. Menurutnya, beban pajak justru menciptakan hambatan dalam rantai perdagangan dan memperburuk stabilitas ekonomi.

Baca Juga :  Turki Tegaskan Tak Naikkan Pajak, Fokus Kendalikan Inflasi & Jaminan Sosial

“Setelah konsultasi ekstensif dengan para pemangku kepentingan, tarif 4% terbukti menimbulkan tantangan besar bagi perdagangan, iklim bisnis, dan perekonomian Nigeria,” ujar Edun, dikutip Kamis (18/9/2025).

Pungutan pajak impor tersebut sebenarnya baru diberlakukan sejak Februari 2025, sempat dicabut, lalu kembali aktif pada Agustus 2025. Pajak ini dirancang untuk menggantikan pungutan lama: Skema Pengawasan Impor Komprehensif (1%) serta biaya pemrosesan kepabeanan dan cukai (7%).

Sebagai bagian dari reformasi, pemerintah memperkenalkan sistem digital bernama B’odogwu, sebuah perangkat manajemen risiko modern untuk memperkuat pengawasan kepabeanan.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari produsen, importir, hingga perusahaan logistik. Mereka menilai pungutan tersebut berpotensi menaikkan harga barang dan memperburuk tekanan inflasi.

Baca Juga :Bahama Turunkan Tarif PPN Obat & Produk Medis Jadi 5%

Akhirnya, hanya beberapa minggu setelah berlaku, pemerintah Nigeia kembali mencabut aturan tersebut. Keputusan ini diambil di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh, dengan inflasi mencapai 20,12% pada Agustus 2025.

Nigeria sendiri merupakan negara dengan impor tinggi, tercatat hampir $47 miliar pada 2024, yang sebagian besar terdiri atas bahan bakar, biji-bijian, kendaraan, mesin, serta obat-obatan.

“Pajak impor 4% justru membebani industri dan menekan stabilitas ekonomi Nigeria.” – Wale Edun, Menteri Keuangan & Ekonomi Nigeria

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version