Nekat Pindah Stiker Segel Pajak, Kafe di Jember Terancam Pidana

JEMBER – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif. Sebuah teguran keras dilayangkan kepada pengelola Kafe Eterno setelah ditemukan adanya upaya memindahkan stiker peringatan tunggakan pajak dari lokasi pemasangan semula.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, memperingatkan bahwa tindakan memindahkan atau merusak alat peraga peringatan pajak (segel) bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum pidana.

“Teguran sudah kami kirim agar stiker dikembalikan karena memindahkan segel berpotensi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.”

Arief Yudho Prasetyo, Kabid Verifikasi Bapenda Jember

Temuan Inspeksi Mendadak

Pelanggaran tersebut terungkap saat tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Kejaksaan Negeri Jember, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi pengawasan. Sasaran operasi adalah tiga objek usaha yang sebelumnya telah dipasangi stiker segel akibat menunggak pajak daerah.

Arief menegaskan, stiker tersebut merupakan instrumen peringatan legal atas kewajiban yang belum diselesaikan. Pemindahan sepihak oleh pengelola kafe dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap prosedur penagihan pajak daerah. Lebih memprihatinkan lagi, hingga saat inspeksi dilakukan, belum terlihat itikad baik dari para wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Ancaman Blokir Rekening hingga Nilai Tunggakan Fantastis

Meskipun situasi memanas, Bapenda Jember menyatakan bahwa pemasangan stiker ini sejatinya masih berupa tindakan pencegahan (preventif), bukan langkah penegakan hukum final (represif). Namun, jika peringatan ini terus diabaikan, otoritas fiskal daerah siap menempuh jalur yang lebih keras.

“Penempelan stiker ini bukan upaya terakhir. Kami juga tidak menutup kemungkinan kerja sama lintas instansi, termasuk pemblokiran rekening wajib pajak yang menunggak,” tegas Arief.

Data Tunggakan: Selain Kafe Eterno, Hotel Java Lotus tercatat memiliki tunggakan pajak akumulatif sejak 2023 hingga 2025 mencapai Rp4,3 miliar.

Sebagai informasi, penyegelan terhadap tiga tempat usaha yakni Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm telah dilakukan sejak akhir Desember 2025. Selain Java Lotus yang menunggak miliaran rupiah, Foodgasm juga tercatat memiliki kewajiban pajak tertunda sekitar Rp200 juta. Langkah penertiban ini merupakan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

Exit mobile version