website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023, Kementerian Keuangan menetapkan bahwa penyediaan fasilitas atau imbalan non-tunai bagi pegawai yang bertugas di kawasan khusus dapat dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, fasilitas natura di daerah tertentu tersebut tidak secara otomatis bebas pajak tanpa adanya persetujuan resmi dari otoritas perpajakan, Jumat (31/7/2026).

Pemerintah menegaskan bahwa kategori daerah tertentu diperuntukkan bagi wilayah yang memiliki keadaan prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh sarana transportasi umum. Agar dapat dikategorikan sebagai daerah tertentu, lokasi usaha wajib pajak pemberi kerja harus memperoleh surat penetapan resmi dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

“…Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 66/2023.

Syarat Permohonan dan Saluran Pengajuan via Coretax

Guna mendapatkan kepastian status tersebut, wajib pajak pemberi kerja yang berstatus pusat diwajibkan mengajukan permohonan penetapan lokasi usaha di daerah tertentu. Pengajuan permohonan tersebut dilakukan secara terpisah untuk setiap unit lokasi usaha yang memenuhi kriteria kelayakan.

Dalam petunjuk teknis PMK 66/2023, pemberi kerja berstatus pusat dapat menyampaikan permohonan penetapan melalui tiga saluran resmi. Pertama, disampaikan secara langsung ke kantor pajak. Kedua, dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau kurir yang dilengkapi bukti pengiriman surat. Ketiga, diajukan secara elektronik melalui portal sistem Coretax.

Baca Juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Resmi Mengundurkan Diri

11 Kriteria Prasarana dan Penilaian Kelayakan

Penetapan status wilayah mengacu pada tingkat ketersediaan dan kelayakan prasarana di lokasi usaha. Terdapat total 11 jenis prasarana yang menjadi indikator penilaian, yang terbagi menjadi 8 jenis prasarana ekonomi dan 3 jenis prasarana transportasi umum.

Suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu apabila sedikitnya 6 dari 11 jenis prasarana tersebut dinyatakan tidak tersedia atau tidak layak. Dari minimal 6 prasarana yang tidak memenuhi syarat tersebut, sekurang-kurangnya wajib mencakup 1 jenis prasarana dari golongan transportasi umum.

Baca Juga: Menkeu Siapkan Anggaran Daerah Bencana dan Papua

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas prasarana ekonomi maupun transportasi umum yang dibangun secara mandiri oleh pihak pemberi kerja tidak dihitung sebagai prasarana yang tersedia. Dengan kata lain, prasarana swadaya perusahaan tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam proses penilaian oleh DJP.

Cakupan Fasilitas Natura yang Dikecualikan dari PPh

Setelah mengantongi keputusan penetapan resmi dari DJP, seluruh penyediaan natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai beserta keluarganya di lokasi kerja tersebut secara otomatis dikecualikan dari objek PPh Pasal 21.

Fasilitas di lokasi kerja yang bebas PPh tersebut meliputi sarana dan prasarana tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, sarana pendidikan, tempat peribadatan, sarana pengangkutan, serta fasilitas olahraga. Namun, pembebasan pajak tidak berlaku untuk cabang olahraga mewah seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Penyelenggaraan sarana dan fasilitas untuk pekerja beserta keluarganya tersebut dapat diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri, maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga dengan seluruh biayanya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP

Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP

August 7, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026

Recent News

Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP

Natura di Daerah Tertentu Bebas Pajak Butuh Penetapan DJP

August 7, 2026
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version