WINDHOEK – Pemerintah Namibia resmi mengumumkan agenda reformasi pajak jangka menengah sebagai upaya meningkatkan keadilan sistem perpajakan, memperkuat daya saing bisnis, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Pemerintah Namibia siap menjalankan reformasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan daya saing dan keadilan dalam perekonomian.”
— Ericah Shafudah, Menteri Keuangan Namibia
Dalam RAPBN 2025/2026, Shafudah menjelaskan bahwa reformasi ini telah dirancang untuk menanggapi ketimpangan dan inefisiensi dalam sistem perpajakan. Reformasi tersebut juga mengikuti tren global dalam peningkatan tax ratio.
Pokok Reformasi PPh: Dari Dana Pensiun hingga Pajak UMKM
Poin utama dalam RUU PPh yang diajukan pemerintah mencakup:
- penyempurnaan aturan pajak atas lump-sum dana pensiun,
- batas baru struktur pajak manfaat perumahan,
- penyesuaian tarif pajak dividen atas saham preferen,
- tarif khusus UMKM sebesar 20%,
- pengurangan tarif pajak perusahaan nonpertambangan menjadi 28%,
- tarif insentif 20% untuk perusahaan di KEK.
Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI.
Langkah Optimalisasi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak
Kemenkeu Namibia sedang mengembangkan peta jalan strategi penerimaan negara jangka menengah yang akan diluncurkan bersamaan dengan APBN 2026/2027.
Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku sertifikat kepatuhan pajak menjadi 1 tahun bagi individu dan UMKM serta 6 bulan bagi wajib pajak lainnya. Kebijakan ini turut mendorong efisiensi administrasi perpajakan.
Baca juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN.
“Sertifikat kepatuhan pajak merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan dan menurunkan biaya administrasi perpajakan.”
— Ericah Shafudah
