website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mutasi ke Cabang Lain? Tenang, Pegawai Tidak Perlu Minta Bukti Potong A1

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Mutasi ke Cabang Lain? Tenang, Pegawai Tidak Perlu Minta Bukti Potong A1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kring Pajak memberikan penegasan penting bagi perusahaan dan karyawan yang mengalami mutasi tugas. Perpindahan pegawai tetap antar cabang dalam satu naungan perusahaan yang sama dipastikan tidak mengharuskan penerbitan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir BPA1 saat mutasi terjadi.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab kebingungan wajib pajak terkait perlakuan administrasi perpajakan bagi karyawan yang dimutasi. Kebingungan ini sering muncul mengingat setiap cabang perusahaan kini memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang berbeda-beda, meskipun masih dalam satu entitas.

Baca Juga: Awas Macet! DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via Coretax Jangan Mepet Deadline

Otoritas pajak menegaskan bahwa secara administratif, mutasi internal tidak dianggap sebagai berhenti bekerja, sehingga mekanisme bukti potongnya berbeda dengan pegawai yang resign.

“Jika karyawan pindah tapi masih dalam perusahaan yang sama (antar cabang), tidak perlu dibuatkan Bukti Potong 1721-A1 karena mutasi. Bukti potong bulanan selanjutnya cukup dibuat dengan menggunakan ID TKU cabang baru.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Status Bukan PHK atau Resign

Poin krusial dari aturan ini adalah status kepegawaian. Mutasi antar cabang dalam satu badan usaha tidak diperlakukan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena tidak ada unsur berhenti bekerja dari pemberi kerja, maka kewajiban menerbitkan bukti potong tahunan (Formulir 1721-A1) tidak serta-merta gugur atau wajib diterbitkan di tengah tahun berjalan.

Baca Juga: Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Ketentuan teknis mengenai hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Regulasi ini mengatur tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Core Tax System.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a beleid tersebut, Formulir BPA1 didefinisikan sebagai Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun berkala. Pemotong pajak diwajibkan membuat formulir ini hanya untuk setiap “masa pajak terakhir”.

Definisi Masa Pajak Terakhir: Adalah masa Desember, masa saat pegawai resign, atau masa saat pensiunan berhenti menerima manfaat.

Kapan Formulir A1 Diterbitkan?

Sesuai aturan, Formulir BPA1—yang kerap disebut sebagai Bupot PPh Tahunan—memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak penuh. Dokumen ini juga mencatat perhitungan pajak yang kurang atau lebih dipotong pada masa pajak terakhir.

Baca Juga: Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan

Oleh karena itu, penerbitan Formulir A1 umumnya dilakukan pada masa Desember. Pengecualian terjadi jika pegawai benar-benar berhenti bekerja (resign) dari perusahaan tersebut, barulah bukti potong ini diterbitkan pada bulan kejadian. Pemotong pajak harus menyerahkan formulir ini maksimal satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version