BANGKOK — Pemerintah Thailand resmi menetapkan kebijakan bea masuk baru sebesar 10% untuk barang impor berharga murah yang selama ini bebas pungutan. Aturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2026 sebagai upaya memproteksi pelaku UKM dan industri lokal.
“Instrumen bea masuk ini dirancang untuk melindungi UKM Thailand dari serbuan produk murah akibat tensi perang dagang global.” — Ekniti Nithanprapas
Saat ini, produk impor dengan nilai hingga THB 1.500 (± Rp772.000) masih bebas bea. Namun, setelah aturan baru diberlakukan, produk dengan nilai tersebut akan dikenai pungutan 10%.
Baca juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN
Kebijakan Melindungi Industri Lokal
Ekniti menyebutkan bahwa banjir barang impor murah, terutama dari China, telah mengganggu daya saing industri kecil dan menengah Thailand.
Baca juga:Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global
Kolaborasi dengan E-Commerce
Pemerintah Thailand juga menjajaki kerja sama dengan operator e-commerce agar proses pemungutan bea masuk berjalan efektif.
“Langkah baru ini akan memperkuat sektor manufaktur Thailand dan membantu menyeimbangkan pasar domestik.”
Desakan Pelaku Usaha
Pelaku usaha sebelumnya mendorong pemerintah bertindak cepat karena masuknya barang impor murah dikhawatirkan mengakibatkan pabrik tutup dan hilangnya lapangan kerja
