website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 17 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 17, 2026
in Nasional
0 0
0
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Formulasi kebijakan fiskal nasional kembali menghadapi dinamika usulan reformasi dari institusi keagamaan demi mewujudkan asas keadilan bagi pemeluk agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta pemerintah untuk memperluas skema insentif perpajakan dengan menetapkan kebijakan agar zakat jadi kredit pajak secara penuh, bukan sekadar memosisikannya sebagai instrumen pengurang penghasilan keagamaan seperti yang berjalan selama ini.

Langkah pengubahan status hukum akuntansi perpajakan ini dinilai akan menghadirkan iklim bernegara yang lebih akomodatif dan berkeadilan bagi umat Islam yang selama ini patuh menunaikan kewajiban ganda. Otoritas keagamaan memandang restrukturisasi regulasi ini mendesak untuk dikaji bersama instansi fiskal terkait. Aspirasi krusial ini dirilis secara luas kepada publik pada Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

Pemberian Insentif Adil dan Optimalisasi Lembaga Amil Resmi

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, M. Cholil Nafis, memperjelas bahwa penyesuaian perlakuan beban fiskal atas kontribusi keagamaan ini akan melahirkan asas kesetaraan yang lebih proporsional. Skema deduksi yang berlaku sekarang dirasa belum memberikan dampak optimal terhadap daya dorong kepatuhan finansial warga negara.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujar M. Cholil Nafis.

Menurut perspektif DSN MUI, kontribusi keagamaan tersebut idealnya dibiarkan secara langsung memotong nilai akhir dari total pajak terutang yang wajib disetorkan ke kas negara. Perubahan ini diyakini bakal menjadi daya tarik tersendiri yang mendorong lapisan masyarakat serta dunia usaha untuk menyalurkan dana filantropi mereka secara transparan melalui badan amil resmi milik pemerintah.

Cholil menguraikan bahwa akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi instrumen keagamaan tidak akan menggerus akumulasi aset sektor riil korporasi. Semakin ekspansif skala bisnis sebuah perusahaan, maka porsi dana sosial yang digulirkan pun otomatis akan semakin membesar. Pola aliran dana konstan ini diproyeksikan efektif mendongkrak daya beli masyarakat di tingkat bawah dan menggerakkan roda perekonomian makro secara berkelanjutan.

Baca Juga: RUU Satu Data Indonesia Dukung Kepatuhan Perpajakan

Dua Beban Kewajiban Umat dan Batasan Fiskal PMK 114/2025

MUI mengingatkan bahwa secara sosiologis, komunitas muslim di tanah air memikul tanggung jawab ganda yang berjalan beriringan demi tegaknya pilar keagamaan sekaligus keberlanjutan pembangunan negara. Oleh karena itu, kerangka regulasi fiskal dinilai perlu memberikan bentuk pengakuan formal yang jauh lebih tinggi dan apresiatif.

“Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” tambah Cholil mempertegas esensi kepatuhan spiritualitas.

Sebagai informasi hukum perpajakan positif yang berlaku saat ini, para wajib pajak diperkenankan mengeklaim draf bukti penyaluran dana keagamaan mereka murni sebagai pengurang penghasilan bruto. Fleksibilitas pemotongan penghasilan kotor ini dapat disahkan apabila proses pemenuhannya telah sejalan dan patuh pada pedoman teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/2025 (PMK 114/2025).

Secara umum, fasilitas pengurangan penghasilan kotor tersebut dinyatakan sah apabila wajib pajak menyetorkan dananya langsung kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi, atau institusi keagamaan berbadan hukum yang disahkan pemerintah. Batasan penting lain yang wajib diperhatikan adalah klaim pengurangan tersebut tidak boleh memicu terjadinya kondisi rugi fiskal pada tahun pajak berjalan. Jika pemotongan tersebut memicu minus pada pembukuan, maka besaran nominal yang diakui hanya sebatas jumlah batas aman yang tidak mengakibatkan kerugian fiskal korporasi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Recent News

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Kalah Telak di Pengadilan Pajak! Gugatan Praperadilan Komisaris PT SMS Resmi Kandas

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version