Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah revolusioner dalam memodernisasi tata kelola keuangan daerah dengan mengintegrasikan teknologi pemindaian langsung pada setiap aset properti dan usaha milik warga. Melalui inisiatif baru bernama Informasi Data Pajak melalui QR Code Online (Iqro), transformasi digital ini mempermudah penetapan, pemutakhiran data, hingga skema penyetoran kewajiban perpajakan secara *real-time*.

Strategi mutakhir ini memangkas birokrasi konvensional secara signifikan. Warga kini tidak perlu lagi mengantre di kantor kas daerah, melainkan cukup memindai stiker kode QR terenkripsi yang ditempel oleh otoritas fiskal di fasad bangunan tempat tinggal atau ruang usaha mereka guna mengakses dasbor pembayaran personal.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa inovasi Iqro bukan sekadar alat pemungutan nominal rupiah secara praktis, melainkan platform pembaruan basis data fiskal yang presisi. Langkah taktis ini menjadi basis instrumen bagi pemangku kebijakan dalam memproyeksikan program pembangunan kota yang lebih terukur, transparan, dan akurat di masa mendatang.

Dalam peta implementasinya, program ini mengintegrasikan tiga klaster pajak krusial secara simultan. Klaster tersebut meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, hingga perluasan integrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang merupakan wilayah kewenangan fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Pemutakhiran data ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, tetapi juga memastikan pembangunan Kota Semarang berjalan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan.”

Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang

Proteksi Data Pribadi Warga dan Mitigasi Penipuan Digital

Untuk mengamankan validitas operasi lapangan yang telah berjalan serentak sejak 29 Juni 2026 ini, Pemkot Semarang mengerahkan tim satuan tugas Bapenda yang dibekali surat perintah resmi serta kartu identitas terverifikasi. Warga diwajibkan melakukan konfirmasi identitas petugas sebelum menyerahkan dokumen pendukung seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), rincian daya listrik PLN, maupun sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan.

Seiring bergulirnya digitalisasi masif ini, peningkatan aspek keamanan siber dan perlindungan konsumen menjadi fokus perhatian utama. Otoritas memperingatkan publik secara ketat agar senantiasa waspada terhadap potensi eksploitasi dan rekayasa sosial (*social engineering*) dari kelompok kriminal siber yang memanfaatkan momentum transisi teknologi ini.

Waspada Scammer: Seluruh rangkaian operasional program Iqro dipastikan bebas biaya. Pemerintah mengimbau keras agar warga tidak memberikan imbalan uang kepada petugas serta menolak mengunduh berkas aplikasi (.apk) mencurigakan dari platform pesan tak resmi.

Bagi warga yang memerlukan verifikasi identitas satgas lapangan atau membutuhkan asistensi teknis, Bapenda Kota Semarang membuka kanal pusat bantuan terpadu via Halo Bapenda di nomor bebas pulsa 0800-1616-162 serta jalur interaktif WhatsApp resmi. Langkah mitigasi ini diharapkan mampu menutup ruang gerak pelaku kejahatan siber sekaligus mengakselerasi perluasan program perluasan digitalisasi daerah.

Exit mobile version