BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kerah putih di sektor fiskal. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada RAY, Direktur PT SDE, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan memanipulasi laporan perpajakan menggunakan faktur pajak fiktif atau dokumen yang tidak berdasarkan transaksi ekonomi riil.
Putusan perkara Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk ini menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersekongkol secara sengaja demi mengelabui sistem perpajakan negara. Praktik lancung tersebut dilakukan di tengah pusaran bisnis gelap perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang dioperasikan tanpa memiliki izin niaga umum resmi.
Berdasarkan fakta riil di persidangan, modus operandi korporasi ini bermula ketika PT SDE menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Tahun Pajak 2022. Guna memangkas kewajiban setornya ke kas negara, RAY menyusupkan sedikitnya 30 faktur pajak fiktif yang diperoleh dari sejumlah perusahaan cangkang.
Nilai akumulasi dari dokumen palsu tersebut sangat fantastis, mencakup Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menembus angka Rp32,60 miliar dengan nilai PPN dikreditkan sebesar Rp3,56 miliar. Strategi manipulasi pengkreditan pajak masukan ini secara langsung menggerogoti pendapatan negara dan menimbulkan kerugian agregat bersih mencapai Rp3,43 miliar, di mana porsi kerugian yang dibebankan langsung kepada terdakwa selaku aktor intelektual adalah senilai Rp3,32 miliar.
“Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp6,64 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.”
— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Prinsip Keadilan Sistem Fiskal dan Sinergi Intelijen Penegak Hukum
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengemukakan bahwa putusan inkrah dari lembaga peradilan ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi otoritas dalam menegakkan hukum tata kelola perpajakan secara konsisten, adil, dan profesional. Menurutnya, DJP selalu menempatkan pendekatan persuasif seperti edukasi masif dan pengawasan berkala di garda terdepan guna memupuk kesadaran kepatuhan sukarela wajib pajak.
Kendati demikian, bagi para pelaku usaha yang secara sengaja mendesain kejahatan fiskal terstruktur dan merugikan keuangan negara, tindakan represif melalui jalur hukum pidana menjadi jalan terakhir (*ultimum remedium*) yang tidak bisa ditawar lagi. Langkah agresif ini dinilai sangat krusial untuk melindungi integritas sistem perpajakan nasional serta memberikan rasa keadilan yang setara bagi mayoritas wajib pajak yang telah patuh dan jujur mendanai pembangunan negara.
Kolaborasi Tripartit Penegak Hukum: Keberhasilan pengungkapan mega-skandal ini merupakan buah dari koordinasi taktis dan sinergi solid antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Korwas PPNS Polda Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Melalui momentum ketetapan hukum ini, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku industri korporasi di Indonesia agar senantiasa memenuhi setiap kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai regulasi undang-undang demi menghindari konsekuensi sanksi pidana berat di masa mendatang.
