MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi meluncurkan paket kebijakan relaksasi fiskal komprehensif guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus merevitalisasi kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, otoritas daerah memberlakukan pemutihan sanksi administrasi serta pemotongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara masif.
Intervensi ekonomi ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk menyelaraskan penerimaan daerah dengan kondisi finansial masyarakat. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menarik kembali ribuan unit kendaraan yang selama ini masuk dalam kategori menunggak agar kembali masuk ke dalam sistem basis data perpajakan resmi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengonfirmasi bahwa program amnesti fiskal ini telah berjalan efektif di seluruh jaringan Samsat setempat. Namun, ia menekankan bahwa masa berlaku insentif ini relatif terbatas, sehingga masyarakat diminta bergerak cepat memanfaatkan momentum sebelum masa evaluasi dimulai.
“Sudah mulai berlaku tanggal 1 Juli kemarin. Setelah berakhir pada 31 Oktober, kami evaluasi apakah akan berlanjut atau tidak.”
— M. Bachri Yasin, Kepala Bapenda Papua Barat
Program relaksasi kali ini menawarkan enam poin stimulus utama yang sangat meringankan. Di antaranya adalah penghapusan total pokok dan denda tunggakan PKB bagi kendaraan yang telah menunggak selama enam tahun atau lebih. Sementara untuk tunggakan di bawah lima tahun, Pemprov memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 10% beserta penghapusan sanksi administratifnya. Bagi wajib pajak yang patuh melunasi sebelum jatuh tempo, insentif berupa diskon pokok sebesar 12% telah disiapkan. Tidak ketinggalan, insentif BBNKB berupa diskon pokok sebesar 10% serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) turut melengkapi paket kebijakan ini.
Payung Hukum Insentif Daerah Berdasarkan Regulasi Nasional
Secara regulasi, implementasi relaksasi fiskal di tingkat daerah ini bersandarkan pada payung hukum nasional yang kuat. Langkah proaktif kepala daerah dalam mendesain skema insentif ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini memberikan fleksibilitas penuh bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan beban pajak demi pemulihan ekonomi wilayah.
Mekanisme Akuntabilitas: Pemberian insentif fiskal ini wajib ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) dan dilaporkan secara resmi kepada DPRD setempat disertai pertimbangan strategis yang matang.
Pihak Jasa Raharja Manokwari melalui saluran komunikasi resminya turut mengimbau para pemilik kendaraan bermotor di Papua Barat agar segera mengunjungi Samsat terdekat sebelum tenggat waktu berakhir. Melalui partisipasi aktif dalam program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya berkontribusi langsung pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga memastikan legalitas hukum operasional kendaraan mereka di jalan raya tetap terjaga dengan baik.
