Mobilisasi Fiskal Agresif, Pemkab Bekasi Gelar Operasi Gabungan Kejar Opsen PKB

BEKASI – Memasuki era baru desentralisasi fiskal yang menuntut kemandirian anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah taktis untuk mengamankan pundi-pundi pendapatan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menembus batas operasional konvensional dengan menggelar operasi gabungan besar-besaran di jalan raya. Langkah strategis ini menargetkan penguatan implementasi instrumen fiskal terbaru, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Operasi penegakan kepatuhan berskala luas ini tidak berjalan sendiri. Bapenda sukses menggalang kekuatan interinstansi dengan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, serta jajaran Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Kolaborasi ini dirancang untuk menciptakan efek jera sekaligus memetakan tingkat kepatuhan para pemilik aset bergerak di salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa kontribusi sektor kendaraan bermotor memegang peranan krusial sebagai jangkar pendanaan pembangunan infrastruktur publik di daerah. Melalui operasi lapangan ini, otoritas tidak sekadar melakukan penindakan administratif, tetapi juga menyuntikkan edukasi literasi perpajakan agar para pengendara memahami korelasi langsung antara kontribusi pajak dengan kualitas fasilitas umum yang mereka nikmati sehari-hari.

“Operasi gabungan opsen PKB kami laksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB. Pajak memiliki peran penting dalam pendanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, upaya peningkatan kepatuhan terus diupayakan salah satunya melalui operasi gabungan ini.”

Iwan Ridwan, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi

Mekanisme Otomatisasi Split Payment dan Integrasi Layanan Multi-Sektor

Langkah penertiban ini menjadi sangat krusial mengingat adanya perubahan fundamental dalam sistem pembagian hasil pajak. Berdasarkan regulasi fiskal termutakhir, opsen PKB merupakan pungutan tambahan sebesar 66% yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Untuk memangkas birokrasi, pembayaran dialirkan langsung ke kas daerah melalui mekanisme *split payment* secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan transaksi di kasir Samsat.

Tak hanya fokus berburu pajak di jalan raya, Bapenda Kabupaten Bekasi juga menunjukkan fleksibilitas layanan dengan memboyong loket pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke lokasi operasi. Penyediaan gerai terpadu ini sengaja dihadirkan demi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menuntaskan berbagai kewajiban perpajakan daerah secara efisien tanpa perlu mengorbankan waktu produktif mereka.

Optimalisasi PAD: Melalui skema pengawasan aktif di lapangan dan kemudahan akses pembayaran multi-layanan, Pemkab Bekasi optimis mampu meminimalkan *tax gap* sekaligus membangun kesadaran kepatuhan fiskal yang berkelanjutan.

Bagi para pemilik kendaraan yang kedapatan masih menunggak, petugas langsung memberikan surat teguran resmi dan mengarahkan mereka untuk segera memanfaatkan program relaksasi maupun fasilitas pembayaran terdekat. Pemerintah daerah berharap pendekatan persuasif namun tegas ini mampu mendorong akselerasi realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi keberlangsungan program-program strategis wilayah.

Exit mobile version