Tembus Barikade Jargon, KP2KP Teluk Kuantan Udara-kan Literasi Fiskal hingga ke Pelosok Desa

TELUK KUANTAN – Otoritas perpajakan di tingkat daerah terus menempuh strategi tidak konvensional guna mengikis kesenjangan informasi fiskal antara kawasan urban dan perdesaan. Meniru pendekatan penetrasi informasi publik terintegrasi yang lazim digunakan di negara-negara berkembang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teluk Kuantan meluncurkan megaproyek diseminasi informasi masif dengan menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfoss) Kabupaten Kuantan Singingi.

Langkah taktis ini dirancang khusus untuk mendekonstruksi pemahaman perpajakan yang selama ini kerap dianggap rumit oleh masyarakat akar rumput. Dengan menyatukan infrastruktur penyiaran publik dan ekosistem digital milik pemerintah daerah, kedua instansi berkomitmen mentransformasikan platform komunikasi massa menjadi instrumen edukasi perpajakan yang inklusif, responsif, dan mudah diakses dari berbagai penjuru wilayah.

Kepala KP2KP Teluk Kuantan, Alan Afriyanto, menjelaskan bahwa aliansi lintas sektor ini memegang peranan krusial dalam menumbuhkan kesadaran kepatuhan pajak sukarela (*voluntary compliance*). Salah satu pilar utama dari sinergi ini adalah pemanfaatan gelombang udara melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kuansing FM, yang dinilai memiliki daya pancar andal hingga menembus batas-batas geografis wilayah rural.

“Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi sepakat mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi milik Pemkab Kuantan Singingi sebagai media penyebarluasan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Melalui berbagai kanal komunikasi, seperti radio dan media sosial, edukasi pajak diharapkan makin mudah diakses sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.”

Alan Afriyanto, Kepala KP2KP Teluk Kuantan

Demokrasi Informasi Perpajakan dan Dekonstruksi Bahasa Birokrasi

Selain mengandalkan jalur udara konvensional, penetrasi edukasi ini juga diamankan lewat jalur siber. Seluruh akun media sosial resmi dan portal digital pemerintah daerah akan difungsikan sebagai ruang publikasi terpadu yang memuat materi perpajakan praktis. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pajak hanya untuk memahami regulasi terbaru, tata cara aktivasi NPWP, hingga mekanisme pelaporan SPT Tahunan.

Urgensi penyederhanaan informasi publik ini didukung penuh oleh jajaran eksekutif daerah. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kominfoss Kuantan Singingi, Hevi Heri Anton, menegaskan kesiapan institusinya untuk mengawal agenda literasi ini agar terbebas dari bahasa-bahasa hukum birokratis yang kerap memicu kebingungan dan keengganan di tengah masyarakat sipil.

Aksesibilitas Informasi: Diskominfoss menjamin penyampaian data yang akurat, edukatif, dan ramah publik melalui seluruh instrumen media komunikasi plat merah guna mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban warga negara.

Melalui integrasi media penyiaran tradisional dan digital ini, KP2KP Teluk Kuantan optimis mampu membangun jembatan interaksi yang lebih bersahabat dengan wajib pajak. Pola edukasi yang transparan dan bebas hambatan bahasa ini diharapkan dapat menaikkan kurva kepatuhan fiskal secara organik sekaligus menyuntikkan kontribusi yang signifikan bagi ketahanan anggaran pembangunan daerah.

Exit mobile version