website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jepang, Takaichi, mendesak untuk menghapus pajak makanan, mengabaikan peringatan para ekonom.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 20, 2026
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO – Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jepang yang kembali dilantik sebagai perdana menteri, Sanae Takaichi, menegaskan komitmennya untuk menghapus pajak konsumsi 8% atas makanan. Dalam konferensi pers perdananya usai kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari, Takaichi menyampaikan pesan tegas: kebijakan tersebut akan tetap dijalankan meski mendapat kritik dari ekonom, media, hingga lembaga internasional.

Diet Jepang secara resmi mengonfirmasi pengangkatannya kembali pada Rabu. Tak lama setelah itu, Takaichi mengumumkan rencana pembentukan dewan nasional lintas partai guna meninjau skema penghapusan pajak sebelum musim panas. Analis memperkirakan laporan panel akan terbit pada akhir musim gugur, dengan pemotongan pajak berpotensi mulai berlaku awal 2027.

“Dukungan bagi rumah tangga yang terdampak kenaikan biaya hidup harus bersifat netral anggaran, sementara, dan ditargetkan.”

— IMF

Kebijakan ini populer di kalangan pemilih yang tertekan inflasi berkepanjangan. Namun, international monetary fund (IMF) memperingatkan Tokyo agar menghindari “langkah-langkah yang tidak terarah” yang dapat memperburuk beban fiskal Jepang. Utang publik Jepang telah mencapai sekitar 230% dari produk domestik bruto (PDB), tertinggi di antara negara maju.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan 5% Diusulkan untuk Edinburgh

Ancaman terhadap Stabilitas Fiskal

Surat kabar Mainichi dalam editorialnya memperingatkan bahwa penghapusan pajak makanan dapat menguras sekitar 5 triliun yen (sekitar US$32,5 miliar) per tahun dari kas negara. Menurut media tersebut, tambahan tekanan fiskal dapat mengganggu kemampuan Jepang membiayai impor pangan dan berpotensi memicu tekanan harga baru.

Yomiuri, yang biasanya bersimpati pada Takaichi, juga mengingatkan bahwa pendapatan pajak konsumsi menjadi tulang punggung pembiayaan sistem pensiun, kesehatan, dan perawatan lansia Jepang. Pengurangan pendapatan tersebut, jika tidak diimbangi kebijakan lain, bisa membebani generasi mendatang.

Tekanan Fiskal: Penghapusan pajak makanan diperkirakan mengurangi penerimaan hingga 5 triliun yen per tahun.

Hiromi Murakami, profesor ilmu politik di Universitas Temple kampus Tokyo, menilai Takaichi berada dalam posisi sulit untuk mundur dari janji kampanyenya. Menurutnya, kebijakan ini telah menjadi persoalan prinsip dan kredibilitas politik bagi sang perdana menteri.

Baca Juga: Pendapatan YouTuber Korea Selatan Naik 25%

Taruhan Politik dan Risiko Jangka Panjang

Go Ito, profesor politik di Universitas Meiji Tokyo, memperkirakan pemotongan pajak dua tahun akan berlaku hingga mendekati pemilu majelis tinggi sebelum akhir 2028. Namun, kekhawatiran muncul bahwa kondisi fiskal Jepang bisa memburuk saat periode tersebut berakhir, terutama dengan meningkatnya pengeluaran pertahanan dan komitmen investasi luar negeri.

Di dalam Partai Liberal Demokratik (LDP), sejumlah anggota dilaporkan menyimpan kekhawatiran tentang bagaimana pajak tersebut akan dikembalikan jika diperlukan di masa depan. Menghapus pajak relatif mudah secara politik, tetapi menaikkannya kembali dapat memicu resistensi publik.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB

Meski tekanan terus menguat, Takaichi menunjukkan sikap tidak tergoyahkan. Analis menilai langkah ini sebagai taruhan besar atas modal politiknya. Jika kebijakan tersebut gagal menghasilkan dampak ekonomi yang diharapkan, ruang manuver politiknya akan semakin terbatas.


Sumber Terkait:

  • International Monetary Fund (IMF)
  • Ministry of Finance Japan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Recent News

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa Wajib 10%

June 19, 2026
Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

Masa Transisi Fasilitas PPh Final di PP 20/2026

June 19, 2026
Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

Kapan Penghasilan Pekerjaan Bebas Jadi Penghasilan Usaha?

June 19, 2026
Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

Surat Keterangan PP 55/2022 Tetap Berlaku bagi UMKM

June 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version