website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Isi SPT 2025 di Coretax dan Dapati Status Kurang Bayar Sekitar Rp50 Juta

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
1 0
0
Minyak Dunia Tembus US$74 per Barel, Purbaya: APBN 2026 Masih Tahan, Harga BBM Tetap
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menceritakan pengalamannya saat melakukan proses lapor SPT Coretax untuk tahun pajak 2025. Dalam pelaporan tersebut, beliau mendapati status kurang bayar sekitar Rp50 juta melalui sistem perpajakan terbaru tersebut.

Menurut Purbaya, kondisi SPT Tahunan berstatus kurang bayar sebenarnya cukup lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain di luar penghasilan utama.

“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kurang bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan adanya masalah, melainkan dapat muncul karena karakteristik penghasilan wajib pajak yang berasal dari beberapa sumber sekaligus.

Baca Juga: Siapa Wajib Pajak Orang Pribadi yang Cukup Melakukan Pencatatan, Bukan Pembukuan?

Kendala Teknis Saat lapor SPT Coretax

Di sisi lain, Purbaya mengakui proses pelaporan SPT Tahunan melalui sistem baru ini belum berjalan mulus. Ia mengungkapkan bahwa saat hendak lapor SPT Coretax, dirinya bahkan harus didampingi petugas pajak karena sistem masih mengalami gangguan teknis.

Salah satu masalah yang disorot adalah sistem yang kerap berputar atau loading terlalu lama tanpa memberikan kepastian kepada pengguna apakah proses masih berjalan atau justru berhenti.

Akibatnya, pengguna kerap mengira sistem mengalami hang dan memilih masuk ulang, yang justru membuat proses pelaporan menjadi semakin lambat dan membingungkan.

Panduan lapor SPT Coretax: Kecepatan Sistem Harus Dibenahi

Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki sistem agar kinerjanya menjadi lebih cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.

Menurutnya, salah satu aspek paling mendesak yang harus dibenahi adalah kecepatan pemrosesan data. Ia menilai pengalaman pengguna dalam lapor SPT Coretax akan jauh lebih baik bila sistem mampu merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang jelas saat sedang memproses data.

Dengan perbaikan tersebut, diharapkan wajib pajak tidak lagi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan secara daring, terutama pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.

Opsi Relaksasi Waktu lapor SPT Coretax

Guna memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi, Purbaya juga membuka opsi relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaporan berpotensi diperpanjang hingga 30 April.

Langkah ini dipertimbangkan karena gangguan teknis saat lapor SPT Coretax masih dialami oleh sebagian wajib pajak. Purbaya menyebut masih ada jutaan SPT yang belum dilaporkan, sehingga perpanjangan waktu menjadi opsi yang sangat realistis.

Langkah ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan perpajakan dan kondisi teknis di lapangan agar proses lapor SPT Coretax bagi masyarakat menjadi lebih lancar.

Baca Juga: Tax Ratio Masih Sekitar 9%, Prabowo Bidik 13% PDB Lewat Kenaikan Penerimaan dan Govtech

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Recent News

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026
Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

Insentif PFII Perlu Pengawasan agar Tak Rugikan Pajak Domestik

November 2, 2026
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version