Komitmen DJP Fasilitasi Wajib Pajak di Detik-Detik Akhir Melalui Layanan Coretax Ekstra
JAKARTA – Hari ini, Kamis 30 April 2026, menjadi titik puncak dari masa krusial kepatuhan fiskal tahunan. Mengantisipasi lonjakan pelaporan di detik-detik terakhir, sejumlah unit kerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah proaktif yang luar biasa dengan memperpanjang jam layanan asistensi melampaui jam kantor normal, bahkan hingga menjelang pergantian hari.
Secara umum, mayoritas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) beroperasi antara pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Namun, di momentum penutupan ini, banyak kantor pajak yang secara sukarela menyiagakan petugasnya hingga pukul 21.00. Lebih fantastis lagi, jajaran KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengumumkan perpanjangan layanan maraton hingga tepat pukul 24.00 WITA.
“KPP Pratama Tarakan memperpanjang jam layanan khusus pada tanggal 30 April 2026, dari pukul 08.00 hingga 24.00 WITA. Kami siap mendampingi sampai tengah malam agar pelaporan tepat waktu.”
— Pernyataan Resmi Unit Kerja Kanwil DJP Kaltimtara
Fokus Pendampingan Coretax dan Optimalisasi Relaksasi
Perpanjangan waktu operasional yang masif ini diinisiasi oleh berbagai kantor, termasuk KPP Pratama Bontang, KP2KP Nunukan, dan KP2KP Malinau. Fokus utama dari extra hours ini difokuskan pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui ekosistem digital terbaru, yakni Coretax System. Masyarakat tidak perlu ragu untuk datang jika mengalami kendala administratif di saat kritis ini.
Layanan yang disediakan petugas mencakup bantuan komprehensif, mulai dari aktivasi akun Coretax yang sering kali menjadi hambatan awal, registrasi kode otorisasi, pemutakhiran data pajak, hingga panduan langkah demi langkah (step-by-step) dalam pengisian form pelaporan SPT Tahunan di dalam sistem terintegrasi tersebut.
Dispensasi Khusus 2026: Melalui KEP-55/PJ/2026, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) menerima relaksasi bebas sanksi administrasi apabila melapor maksimal 30 April. Praktis, batas akhir untuk WP OP dan WP Badan jatuh pada hari yang sama.
Baca Juga: Awas Tindakan Penagihan Aktif! Fasilitas Angsuran Pajak Bisa Dibatalkan Jika WP Wanprestasi
Dengan adanya kemudahan berupa perpanjangan jam layanan ini, DJP menaruh harapan besar agar tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda atau mangkir dari kewajibannya. Sinkronisasi tenggat waktu antara entitas korporasi dan individu hari ini diharapkan mampu menutup periode pelaporan pajak nasional dengan rekor kepatuhan tertinggi.













