website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memicu kekhawatiran berlebihan terkait dampak pembebasan pajak rumah MBR. Kebijakan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tersebut dinilai justru mendatangkan keuntungan ekonomi jangka panjang, Kamis (23/7/2026).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa anggapan pemda mengenai timbulnya tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) akibat fasilitas insentif pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah pandangan yang kurang tepat.

“Manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan pembangunan perumahan justru jauh lebih besar,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dampak Ekonomi Positif dan Perluasan Basis Pajak PBB

Tito menjelaskan bahwa akselerasi pembangunan rumah layak huni melalui program perumahan MBR secara nyata akan membantu menekan tingkat kemiskinan di daerah. Dampak ekonomi yang tercipta dari ekosistem perumahan juga terasa langsung oleh masyarakat lokal.

Aktivitas pembangunan hunian MBR mampu menciptakan lapangan kerja baru, memicu peningkatan volume transaksi bahan bangunan di daerah, serta secara otomatis memperluas basis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: DJBC Perkuat Pendampingan Ekspor UMKM di Daerah

Dengan mempertimbangkan besarnya nilai tambah sosial maupun ekonomi tersebut, Mendagri mendorong seluruh jajaran pemda untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perumahan MBR di wilayahnya masing-masing.

Sanksi Pemda Lambat dan Pengawasan Ketat BPKP

Sebagai langkah penegakan disiplin, Kemendagri siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemerintah daerah yang terbukti mempersulit atau memperlambat proses pembangunan hunian MBR. Tito secara terbuka meminta para pengembang untuk menyetorkan data pemda yang bersikap tidak kooperatif.

“Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka,” ujar Tito.

Baca Juga: Aturan PPh Pasal 22 Marketplace & Status Pengecualian

Tak hanya itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menerjunkan auditor internal dalam mengawasi pembebasan retribusi PBG dan BPHTB di setiap daerah.

Untuk diketahui, retribusi PBG dan BPHTB merupakan dua jenis perpajakan daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Seluruh pemkab dan pemkot di Indonesia sejatinya telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB khusus bagi rumah MBR sejak tahun lalu.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026

Recent News

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

Bansos Masuk Rekening Mulai 2027, Luhut Soroti Judol

September 16, 2026
Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

Dana Pemda Mengendap Rp195,2 T, DPD Soroti Aturan

September 16, 2026
Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

Sri Lanka Hapus PPN Buku Sekolah dalam APBN 2027

September 16, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version