JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak memicu kekhawatiran berlebihan terkait dampak pembebasan pajak rumah MBR. Kebijakan pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tersebut dinilai justru mendatangkan keuntungan ekonomi jangka panjang, Kamis (23/7/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa anggapan pemda mengenai timbulnya tekanan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) akibat fasilitas insentif pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah pandangan yang kurang tepat.
“Manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan pembangunan perumahan justru jauh lebih besar,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dampak Ekonomi Positif dan Perluasan Basis Pajak PBB
Tito menjelaskan bahwa akselerasi pembangunan rumah layak huni melalui program perumahan MBR secara nyata akan membantu menekan tingkat kemiskinan di daerah. Dampak ekonomi yang tercipta dari ekosistem perumahan juga terasa langsung oleh masyarakat lokal.
Aktivitas pembangunan hunian MBR mampu menciptakan lapangan kerja baru, memicu peningkatan volume transaksi bahan bangunan di daerah, serta secara otomatis memperluas basis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun-tahun mendatang.
Dengan mempertimbangkan besarnya nilai tambah sosial maupun ekonomi tersebut, Mendagri mendorong seluruh jajaran pemda untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program perumahan MBR di wilayahnya masing-masing.
Sanksi Pemda Lambat dan Pengawasan Ketat BPKP
Sebagai langkah penegakan disiplin, Kemendagri siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemerintah daerah yang terbukti mempersulit atau memperlambat proses pembangunan hunian MBR. Tito secara terbuka meminta para pengembang untuk menyetorkan data pemda yang bersikap tidak kooperatif.
“Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka,” ujar Tito.
Tak hanya itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menerjunkan auditor internal dalam mengawasi pembebasan retribusi PBG dan BPHTB di setiap daerah.
Untuk diketahui, retribusi PBG dan BPHTB merupakan dua jenis perpajakan daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot). Seluruh pemkab dan pemkot di Indonesia sejatinya telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan fasilitas pembebasan retribusi PBG dan BPHTB khusus bagi rumah MBR sejak tahun lalu.













