website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak (WP) non-aktif ternyata tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terlebih dahulu. Permohonan penetapan status non-aktif tetap dapat diajukan meskipun SPT Tahunan belum disampaikan.

“Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.”

— Kring Pajak

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum pensiunan mengajukan status WP non-aktif pada tahun ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Bersiap, 118,6 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi

Dasar Hukum WP Non-Aktif

Ketentuan pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Regulasi ini memberikan ruang administratif bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan tertentu untuk tetap tertib secara formal.

Meski demikian, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap melekat. Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Kewajiban pelaporan tersebut juga dipertegas kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Artinya, penetapan status non-aktif tidak otomatis menghapus kewajiban formal pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak ketika wajib pajak masih berstatus aktif.

Enam Kriteria WP Orang Pribadi Non-Aktif

Lebih lanjut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menetapkan wajib pajak orang pribadi sebagai WP non-aktif apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak lagi memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memenuhi syarat objektif karena belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun

Ketiga, warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), namun belum memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Keempat, WNI berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Kelima, wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan memilih untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Keenam, wajib pajak memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Catatan Penting: Status WP non-aktif bersifat administratif dan tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak untuk tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mengajukan status non-aktif tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pengajuan non-aktif dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi kewajiban formal perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Era Coretax Dimulai, DJP Siapkan Strategi Khusus Kawal Kepatuhan Lapor SPT

Era Coretax Dimulai, DJP Siapkan Strategi Khusus Kawal Kepatuhan Lapor SPT

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version