website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang ingin mengajukan penetapan sebagai wajib pajak (WP) non-aktif ternyata tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terlebih dahulu. Permohonan penetapan status non-aktif tetap dapat diajukan meskipun SPT Tahunan belum disampaikan.

“Wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.”

— Kring Pajak

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menanggapi pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah SPT Tahunan 2025 harus dilaporkan terlebih dahulu sebelum pensiunan mengajukan status WP non-aktif pada tahun ini.

Baca Juga: Wajib Pajak Bersiap, 118,6 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi

Dasar Hukum WP Non-Aktif

Ketentuan pengajuan permohonan penetapan wajib pajak non-aktif sebelum pelaporan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Regulasi ini memberikan ruang administratif bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan tertentu untuk tetap tertib secara formal.

Meski demikian, Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 tetap melekat. Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebutkan bahwa SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Kewajiban pelaporan tersebut juga dipertegas kembali dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Artinya, penetapan status non-aktif tidak otomatis menghapus kewajiban formal pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak ketika wajib pajak masih berstatus aktif.

Enam Kriteria WP Orang Pribadi Non-Aktif

Lebih lanjut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menetapkan wajib pajak orang pribadi sebagai WP non-aktif apabila memenuhi salah satu dari enam kriteria tertentu.

Pertama, wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi tidak lagi memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.

Kedua, wajib pajak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memenuhi syarat objektif karena belum memperoleh penghasilan atau penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun

Ketiga, warga negara Indonesia (WNI) berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), namun belum memenuhi persyaratan sebagai SPLN. Keempat, WNI berstatus penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Kelima, wanita kawin yang telah memiliki NPWP dan memilih untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya. Keenam, wajib pajak memenuhi kriteria tertentu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Catatan Penting: Status WP non-aktif bersifat administratif dan tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak untuk tahun pajak sebelumnya.

Dengan demikian, wajib pajak yang ingin mengajukan status non-aktif tetap perlu memperhatikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Pengajuan non-aktif dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi kewajiban formal perpajakan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version