website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah

Johannes Albert by Johannes Albert
December 26, 2025
in Nasional
0 0
0
Masuk 2026, Belanja Pemda Difokuskan untuk Program Prioritas Pemerintah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah pusat mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran belanja yang bersumber dari transfer ke daerah pada 2026. Belanja daerah diminta diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat, serta dukungan terhadap program prioritas nasional.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan 900.1.1/9902/SJ yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.


Belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

— Surat Edaran Bersama Kemendagri–Kemenkeu, Kamis (25/12/2025)

Dalam SEB tersebut dijelaskan, belanja wajib mencakup antara lain pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Belanja Mengikat dan Operasional Tetap Dipenuhi

Selain belanja wajib, pemda juga diminta memastikan kecukupan anggaran untuk belanja yang bersifat mengikat. Belanja ini merupakan pengeluaran yang harus dialokasikan secara rutin dan berkelanjutan setiap bulan.

Contohnya meliputi belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa yang digunakan untuk pemeliharaan dan kebutuhan operasional pemerintahan daerah.


Penguatan belanja wajib dan mengikat menjadi fondasi agar layanan publik tetap berjalan stabil sepanjang tahun anggaran.

Dukungan untuk Program Prioritas Nasional

Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan daerah terhadap berbagai program prioritas nasional. Belanja daerah diarahkan untuk mendukung program seperti makan bergizi gratis (MBG), pengembangan koperasi merah putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, hingga program sekolah rakyat.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, pemda diminta bersinergi secara aktif dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Purbaya Bantah Isu Ijon Pajak, Strategi Penerimaan Fokus Penyesuaian Angsuran

Efisiensi Belanja Nonprioritas dan Optimalisasi PAD

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan belanja prioritas, pemda juga diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas.

Belanja nonprioritas yang perlu dikendalikan antara lain kegiatan seremonial, kajian dan studi banding, perjalanan dinas, serta hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Di sisi pendapatan, pemda didorong untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui langkah ekstensifikasi, intensifikasi, serta inovasi dalam tata kelola penerimaan daerah.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan RI
Kementerian Dalam Negeri RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax

Banyak Wajib Pajak Kesulitan Pakai Coretax, Pemerintah Diminta Cegah Kenaikan Biaya Kepatuhan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version