SURAKARTA – Gelombang penegakan hukum fiskal di koridor domestik terus bergerak agresif guna mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan pajak. Dalam sebuah operasi terstruktur skala regional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengeksekusi penyitaan aset secara masif terhadap lima wajib pajak yang terbukti mengabaikan kewajiban finansialnya hingga melampaui batas waktu yuridis.
Tindakan tegas yang berlangsung pada 11 Juni 2026 ini menyasar portofolio kekayaan milik entitas lintas sektor, yang terdiri dari dua wajib pajak badan (korporasi) serta tiga wajib pajak orang pribadi. Langkah represif ini menjadi penanda krusial bahwa otoritas tidak lagi menoleransi penundaan komitmen perpajakan yang berdampak pada stabilitas kas publik.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surakarta, Bayu Hariadi, menegaskan bahwa eksekusi di lapangan bergulir dengan tetap bersandar pada koridor hukum. Kendati tindakan koersif terpaksa diambil, pihak otoritas mengklaim telah mengawal proses ini dengan skema pendekatan yang persuasif sebelum langkah penyitaan resmi diputuskan.
“Kami melakukan sita terhadap 5 penunggak pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak orang pribadi. Kami juga senantiasa mengedepankan tindakan persuasif.”
— Bayu Hariadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta
Yuridis PPSP, Regulasi PMK-61, dan Risiko Likuidasi Lelang
Secara regulasi, pengambilalihan aset bergerak maupun tidak bergerak ini menempatkan properti penanggung pajak berada di bawah penguasaan penuh negara sebagai jaminan pelunasan utang. Mekanisme operasional ini mengacu ketat pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) serta tata cara teknis yang tertuang dalam PMK-61/PMK.03/2023.
Konsekuensi Hukum: Jika tunggakan pokok beserta biaya administrasi penagihan gagal dilunasi dalam tenggat waktu undang-undang, hak kepemilikan aset akan beralih menuju tahapan lelang publik.
Baca Juga: Pajak: Sah, Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham
Langkah penyitaan intensif ini sekaligus menjadi bagian integral dari stimulan kepatuhan berskala regional, di mana KPP Pratama Surakarta terlibat aktif dalam agenda “Pekan Sita Serentak” yang diarsiteki oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I pada rentang 10 hingga 12 Juni 2026. Melalui aksi terintegrasi ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat untuk menjaga kredibilitas sistem kepatuhan mandiri (*self-assessment system*) yang menjadi pilar utama perpajakan nasional.













