website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 23 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pekan Sita Serentak, KPP Surakarta Bekukan Aset Lima Penunggak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 23, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Gelombang penegakan hukum fiskal di koridor domestik terus bergerak agresif guna mengamankan penerimaan negara dan menegakkan keadilan pajak. Dalam sebuah operasi terstruktur skala regional, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta mengeksekusi penyitaan aset secara masif terhadap lima wajib pajak yang terbukti mengabaikan kewajiban finansialnya hingga melampaui batas waktu yuridis.

Tindakan tegas yang berlangsung pada 11 Juni 2026 ini menyasar portofolio kekayaan milik entitas lintas sektor, yang terdiri dari dua wajib pajak badan (korporasi) serta tiga wajib pajak orang pribadi. Langkah represif ini menjadi penanda krusial bahwa otoritas tidak lagi menoleransi penundaan komitmen perpajakan yang berdampak pada stabilitas kas publik.

Baca Juga: Pajak: KPP Purbalingga Sita Dua Kendaraan Korporasi Demi Amankan Piutang Negara

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Surakarta, Bayu Hariadi, menegaskan bahwa eksekusi di lapangan bergulir dengan tetap bersandar pada koridor hukum. Kendati tindakan koersif terpaksa diambil, pihak otoritas mengklaim telah mengawal proses ini dengan skema pendekatan yang persuasif sebelum langkah penyitaan resmi diputuskan.

“Kami melakukan sita terhadap 5 penunggak pajak yang terdiri dari 2 wajib pajak badan dan 3 wajib pajak orang pribadi. Kami juga senantiasa mengedepankan tindakan persuasif.”

— Bayu Hariadi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Surakarta

Yuridis PPSP, Regulasi PMK-61, dan Risiko Likuidasi Lelang

Secara regulasi, pengambilalihan aset bergerak maupun tidak bergerak ini menempatkan properti penanggung pajak berada di bawah penguasaan penuh negara sebagai jaminan pelunasan utang. Mekanisme operasional ini mengacu ketat pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) serta tata cara teknis yang tertuang dalam PMK-61/PMK.03/2023.

Konsekuensi Hukum: Jika tunggakan pokok beserta biaya administrasi penagihan gagal dilunasi dalam tenggat waktu undang-undang, hak kepemilikan aset akan beralih menuju tahapan lelang publik.

Baca Juga: Pajak: Sah, Dewan Konstitusi Prancis Validasi Pajak Pengurangan Modal atas Pembatalan Saham

Langkah penyitaan intensif ini sekaligus menjadi bagian integral dari stimulan kepatuhan berskala regional, di mana KPP Pratama Surakarta terlibat aktif dalam agenda “Pekan Sita Serentak” yang diarsiteki oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I pada rentang 10 hingga 12 Juni 2026. Melalui aksi terintegrasi ini, pemerintah mengirimkan sinyal kuat untuk menjaga kredibilitas sistem kepatuhan mandiri (*self-assessment system*) yang menjadi pilar utama perpajakan nasional.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pekan Sita Serentak, KPP Surakarta Bekukan Aset Lima Penunggak

June 23, 2026
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

June 23, 2026

Recent News

Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak: Antisipasi Moral Hazard, Banten Stop Pemutihan dan Manjakan Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pekan Sita Serentak, KPP Surakarta Bekukan Aset Lima Penunggak

June 23, 2026
Mengejar Tenggat: Kantor Pelayanan Pajak Buka Hingga Tengah Malam di Hari Terakhir Lapor SPT

Sumba Timur Dobrak Metode Konvensional Lewat Insentif Wisata bagi Wajib Pajak Patuh

June 23, 2026
Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

Otoritas Rilis Barisan Peraturan Perpajakan Baru

June 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version