website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN

Johannes Albert by Johannes Albert
September 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Marak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Prabowo Akan Panggil Kepala BGN
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat terkait. Pemanggilan ini dilakukan setelah maraknya kasus keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang disiapkan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Kita akan diskusikan. Ini masalah besar, jadi pasti ada kekurangan di awal, tapi saya yakin kita akan selesaikan dengan baik,” ujar Prabowo, dikutip Minggu (28/9/2025).
(Baca juga: Purbaya: 84 Wajib Pajak Sudah Cicil Utang Rp5,1 Triliun)

“Tujuan MBG adalah untuk anak-anak kita yang sering sulit makan. Banyak yang hanya makan nasi dengan garam, dan ini harus segera kita atasi.”

Kendala Implementasi MBG

Prabowo mengakui hambatan dalam implementasi MBG sulit dihindari karena program ini menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Meski begitu, ia menegaskan program MBG sangat penting untuk memenuhi kebutuhan gizi anak Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga mewaspadai adanya upaya politisasi. “Saya kira wajar ada kendala, tapi jangan sampai program ini ditarik ke ranah politik. Fokus kita adalah gizi anak bangsa,” tambahnya.
(Baca juga: Jasa Raharja: Potensi PKB Belum Dibayar Rp36,14 Triliun)

Tim Investigasi BGN

Menanggapi kasus keracunan, BGN telah membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. Tim ini bertugas memberikan analisis awal sebelum hasil resmi dari BPOM dirilis.

“Kami bentuk tim investigasi sebagai second opinion. Sebelum BPOM mengumumkan hasilnya, kami sudah bisa mengidentifikasi kemungkinan penyebab anak-anak ini sakit,” jelas Nanik.
(Baca juga: Data Konkret SP2DK Jadi Senjata DJP untuk Pemeriksaan Pajak)

Monitoring Anggaran MBG

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Kemenkeu telah menerjunkan tim untuk memonitor penyerapan anggaran MBG di 20 titik secara acak. Langkah ini dilakukan guna memastikan program berjalan efektif.

“Saya sudah kerahkan anggota Kemenkeu daerah. Kita pilih 20 titik secara random untuk melihat langsung pelaksanaannya,” kata Purbaya.

Sejauh ini, penyerapan anggaran MBG baru mencapai Rp19,3 triliun, masih jauh di bawah outlook penyerapan sebesar Rp99 triliun. Pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi agar manfaat program segera dirasakan masyarakat.

Tantangan dan Harapan

Kasus keracunan memang menjadi tantangan besar dalam program MBG, namun pemerintah memastikan evaluasi dan perbaikan terus dilakukan. Dengan pengawasan ketat, Prabowo optimistis MBG bisa berjalan lebih baik dan tepat sasaran di masa depan.

Sumber Terkait

  • Presidensi Republik Indonesia
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version