website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 17 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Regional
0 0
0
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp130 miliar pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, pemkot menyiapkan kebijakan diskon dan pemutihan PBB-P2 yang berlaku selama satu tahun penuh.

Kebijakan keringanan pajak ini akan diterapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Pemkot berharap insentif tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi tunggakan PBB yang selama ini menumpuk.

“Ini kesempatan baik karena penghapusan hanya berlaku satu tahun, dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026,”

— Deddy Amarullah, Wakil Wali Kota Bandar Lampung

Baca Juga: Pajak Dewan Cheshire East Berpotensi Naik Hampir 10%

Rincian Diskon dan Pemutihan PBB-P2

Deddy memerinci terdapat beberapa bentuk insentif PBB-P2 yang diberikan pada 2026. Pertama, diskon sebesar 100% diberikan untuk objek pajak dengan nilai PBB-P2 terutang maksimal Rp150.000.

Kedua, objek pajak dengan PBB-P2 terutang antara Rp150.000 hingga Rp300.000 memperoleh diskon sebesar 50%. Ketiga, objek pajak dengan nilai terutang Rp300.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon sebesar 30%.

Selain diskon, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan penghapusan tunggakan PBB-P2 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 1992 hingga 2025.

Baca Juga: Tarif Listrik dan Emas Dorong Inflasi Januari 2026 Tembus 3,55 Persen

Pembayaran PBB Makin Mudah Lewat QR Code

Selain memberikan insentif, pemkot juga mengandalkan digitalisasi pembayaran pajak daerah. Untuk PBB-P2, stiker QR Code telah disematkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026.

Melalui pemindaian QR Code tersebut, wajib pajak dapat langsung mengakses laman pembayaran PBB-P2 tanpa perlu mengingat nomor objek pajak. Pemkot pun mengimbau masyarakat untuk menyimpan stiker QR Code tersebut dengan baik.

Digitalisasi Pajak: QR Code memudahkan warga mengakses kode dan bank pembayaran PBB-P2.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT


Deddy menilai target penerimaan PBB-P2 tahun ini cukup tinggi dan tidak mudah direalisasikan. Oleh karena itu, pemkot meminta seluruh perangkat daerah, termasuk ketua RT, lurah, dan camat, untuk aktif mengingatkan masyarakat agar melunasi kewajiban PBB-P2.

Pemkot berharap kolaborasi seluruh pihak dan pemberian insentif ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Keuangan RI

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Recent News

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

Guna Dukung Belanja Pemda, Menkeu Percepat Penyaluran TKD 2026

May 17, 2026
Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Berdasarkan Aturan Baru DJP

May 17, 2026
Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

Dibiayai Pajak, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah

May 17, 2026
Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

May 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version