website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 16 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Mandatory Biodiesel B50 Hemat Devisa Rp170 Triliun

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Mandatory Biodiesel B50 Hemat Devisa Rp170 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Langkah berani pemerintah dalam menapaki jalur hilirisasi komoditas strategis nasional diproyeksikan bakal memberikan suntikan kekuatan luar biasa bagi ketahanan ekonomi makro. Penerapan kebijakan mandatory biodiesel B50 diperkirakan mampu mendatangkan manfaat ekonomi masif berupa penghematan cadangan devisa negara hingga mencapai nominal Rp170 triliun atau setara dengan kisaran US$10 miliar.

Nilai efisiensi dari implementasi alih energi berbasis kelapa sawit ini mencatatkan lompatan yang signifikan jika dikomparasikan dengan kebijakan pendahulunya. Sebagai perbandingan faktual, draf kebijakan mandatory B40 sebelumnya hanya mampu mengamankan pos penghematan devisa di angka Rp133,3 triliun. Melalui pencapaian ini, Indonesia sukses mengukuhkan diri sebagai pelopor global dalam pemanfaatan bahan bakar nabati.

Baca Juga: MA Minta Pengadilan Khusus di PFII Punya UU Sendiri

Optimisme Presiden Prabowo dan Dampak Nilai Tambah CPO

Kepala negara secara terbuka menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran kementerian teknis serta para pemangku kepentingan yang telah bekerja keras merealisasikan program hilirisasi ini. Melalui bauran bahan bakar nabati (BBN) 50% minyak kelapa sawit dan 50% solar ini, ketergantungan kronis terhadap pasokan energi impor resmi dipangkas secara permanen.

“Dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatory biodiesel B50. Bayangkan kita sekarang sudah bisa menghemat devisa uang keluar Rp170 triliun. US$10 miliar kita hemat,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni peluncuran pada Jumat (10/7/2026).

Presiden mengungkapkan bahwa tuntutan terhadap kemandirian energi nasional sudah didorong kuat bahkan sejak sebelum dirinya resmi dilantik. Meskipun awalnya terdapat draf rencana untuk langsung melompat ke arah pengembangan varian B100, jajaran menteri kabinet berhasil meyakinkan bahwa formula B50 sudah lebih dari cukup untuk menghentikan total importasi solar dari luar negeri dalam jangka pendek.

Di samping menjaga stabilitas neraca pembayaran eksternal, guliran kebijakan mandatory biodiesel B50 ini juga sukses mendongkrak performa nilai tambah pada sektor hulu industri minyak kelapa sawit terpadu (*crude palm oil*/CPO). Otoritas mencatat nilai tambah industri kelapa sawit melonjak dari angka Rp20,92 triliun menjadi Rp23,49 triliun. Multiplier effect dari kebijakan integrasi ekonomi ini juga menyasar sektor ketenagakerjaan secara masif dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja baru yang diestimasikan mampu menampung hingga 2,1 juta orang.

Baca Juga: MA: Sengketa Pajak di PFII Tetap di Pengadilan Pajak

Validasi Uji Teknis ESDM dan Reduksi Emisi Karbon

Dari perspektif perlindungan ekologis, komitmen hijau ini memberikan sumbangsih nyata dalam menekan efek gas rumah kaca global. Total reduksi atau penurunan emisi karbon dioksida (CO2) berkat penggunaan B50 ini dikonfirmasi mampu menembus angka 44,46 juta ton, jauh mengungguli porsi pemotongan emisi draf B40 yang mentok di angka 39,66 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program ini memegang peran sentral dalam peta jalan transisi energi bersih nasional. Kehadirannya memposisikan potensi agraris domestik sebagai motor penggerak kedaulatan ekonomi sekaligus menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi bangsa yang berkelanjutan.

Bahlil memaparkan bahwa sebelum resmi digulirkan secara luas, Kementerian ESDM telah melakukan serangkaian uji teknis operasional (*test case*) yang sangat menyeluruh. Pengujian performa mesin ini mencakup penggunaan pada kendaraan bermotor reguler, armada alat berat sektor pertambangan, mesin mekanisasi pertanian, moda kereta api, angkutan laut, hingga operasional pembangkit listrik makro.

Hasil pengujian komprehensif tersebut menunjukkan bahwa kualitas dan spesifikasi teknis bahan bakar mandatory biodiesel B50 telah sepenuhnya memenuhi standar serta regulasi ketat yang dipersyaratkan oleh pabrikan kendaraan otomotif global. Hal ini sekaligus menepis keraguan pasar mengenai kesiapan teknis mesin domestik dalam mengadopsi energi baru terbarukan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

July 16, 2026
Format Baru Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Sesuai PMK

Format Baru Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Sesuai PMK

July 16, 2026
Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

July 16, 2026
RUU Satu Data Indonesia Dukung Kepatuhan Perpajakan

RUU Satu Data Indonesia Dukung Kepatuhan Perpajakan

July 16, 2026

Recent News

Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

July 16, 2026
Format Baru Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Sesuai PMK

Format Baru Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Sesuai PMK

July 16, 2026
Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

Aturan Registrasi Kuasa Wajib Pajak di Sistem Coretax

July 16, 2026
RUU Satu Data Indonesia Dukung Kepatuhan Perpajakan

RUU Satu Data Indonesia Dukung Kepatuhan Perpajakan

July 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version