website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 31 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Jadi 15% untuk Perusahaan Multinasional

Liora Angelica by Liora Angelica
September 2, 2025
in Internasional
0 0
0
Malta Naikkan Tarif Pajak Efektif Jadi 15% untuk Perusahaan Multinasional
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VALLETTA — Pemerintah Malta akan meningkatkan tarif pajak perusahaan multinasional dari 5% menjadi 15%. Keputusan ini sudah disetujui dalam rapat kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Robert Abela.

Abela menyatakan, kebijakan ini selaras dengan ketentuan pajak minimum global yang telah disepakati di tingkat internasional. Selain itu, kebijakan ini memastikan perusahaan-perusahaan besar di Malta membayar kewajiban pajak secara penuh di Malta, bukan negara lain.

Baca juga: Denmark Pangkas Pajak Listrik Hampir Nol untuk Warga

Dampak pada 12 Perusahaan Multinasional

Kenaikan tarif pajak efektif ini akan mempengaruhi sekitar 12 perusahaan multinasional yang beroperasi di Malta, dengan omzet tahunan lebih dari €750 juta. Dengan penerapan kebijakan ini, Malta berharap bisa meningkatkan penerimaan pajak yang nantinya akan dialokasikan untuk program sosial dan pengembangan infrastruktur.

Keputusan ini juga membatalkan kebijakan sebelumnya yang menunda penerapan pajak minimum global selama 6 tahun. Malta sebelumnya sudah mengumumkan transisi penerapan ketentuan pajak global pada Februari 2024.

Baca juga: Afrika Selatan Minta Uni Eropa Longgarkan Pajak Karbon

Pernyataan Klarifikasi dan Agenda Pemerintah Malta

Setelah pengumuman tersebut, Kantor Perdana Menteri Malta memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini akan menyederhanakan sistem perpajakan negara, serta memberikan opsi alternatif yang mengurangi beban administratif bagi perusahaan dan pemegang saham.

Walaupun kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah Malta menggarisbawahi bahwa tidak semua hal terkait dengan pajak minimum global akan diterapkan dalam bentuk qualified domestic top-up tax (QDMTT) sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2.

Meningkatkan Penerimaan dan Menjamin Kepastian Pajak

Abela meyakini bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif dengan memastikan penerimaan pajak yang lebih stabil. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha dan pemangku kepentingan terkait untuk memberikan kejelasan dan mengurangi ketidakpastian dalam kebijakan pajak yang baru.

Lebih lanjut, mereka berharap kebijakan ini akan diumumkan secara resmi dalam APBN Malta yang akan datang, sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di masa depan.

Keputusan Malta untuk menaikkan tarif pajak perusahaan multinasional ini merupakan langkah besar dalam adaptasi terhadap standar pajak global yang berlaku. Sebagai negara kecil dengan sektor ekonomi terbuka, kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi tantangan ekonomi dan menciptakan keadilan dalam pajak internasional.

 

Tags: global tax minimumMaltaPajakpajak internasionalperusahaan multinasionalPPhtarif pajakUni Eropa
Liora Angelica

Liora Angelica

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version