website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Internasional
0 0
0
Malta Beri Keringanan Pajak bagi Keluarga Beranak Dua
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VALLETTA – Pemerintah Malta mengambil langkah berani untuk menekan penurunan angka kelahiran yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu kebijakan terbarunya adalah memberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) khusus bagi wajib pajak kawin yang memiliki dua anak atau lebih.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Malta, Clyde Caruana, sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan tingkat fertilitas yang pada 2023 tercatat hanya 1,06 anak per wanita — salah satu yang terendah di dunia.

“Kita perlu mendorong keluarga untuk memiliki setidaknya dua anak agar keberlanjutan generasi bangsa tidak terancam,” ujar Caruana, dikutip Rabu (29/10/2025).

Meskipun Malta dikenal sebagai negara kecil dengan kepadatan penduduk tinggi, yakni 1.704 orang per kilometer persegi, populasi aslinya justru menurun drastis. Sebagian besar penduduk saat ini adalah ekspatriat dan keluarga mereka.

Hanya sepertiga dari total penduduk yang merupakan warga negara Malta, sementara dua pertiganya adalah warga asing. Bahkan, 24% dari penduduk asli Malta kini berusia di atas 65 tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan tokoh agama dan pejabat negara.

“Jika tren ini terus berlanjut, etnis bangsa Malta akan menghadapi risiko kepunahan,”

— Charles Scicluna, Uskup Agung Malta

Menurut laporan eutoday.net, kebijakan fiskal baru ini menjadi langkah konkret untuk menyeimbangkan kembali piramida demografis. Pemerintah berharap keringanan pajak tersebut dapat memberikan stimulus ekonomi sekaligus mendorong pasangan muda untuk memiliki lebih banyak anak.

Baca juga: Indonesia Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indo-Pasifik

Mulai tahun pajak depan, wajib pajak kawin dengan dua anak atau lebih akan mendapat fasilitas PTKP sebesar €18.500 atau sekitar Rp357,9 juta per tahun. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua tahun dengan kemungkinan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak.

Pada tahun 2028, pemerintah menargetkan batas PTKP naik menjadi €30.000 atau setara Rp580,4 juta per tahun. Insentif ini akan terus berlaku selama anak yang menjadi tanggungan wajib pajak berusia di bawah 23 tahun.

Caruana menegaskan bahwa insentif fiskal ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan juga upaya untuk menjaga keberlanjutan sosial di Malta. Pemerintah melihat pertumbuhan keluarga sebagai fondasi penting untuk masa depan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi negara.

Baca juga: PBB Bentuk Subkomite Pajak Baru untuk Atasi Tantangan Ekonomi Digital dan AI

“Pajak seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pendapatan, tetapi juga sebagai alat kebijakan sosial. Kami ingin membantu keluarga yang memilih untuk memiliki anak lebih banyak,” jelas Caruana.

Pemerintah Malta juga akan mengombinasikan kebijakan ini dengan berbagai program pendukung keluarga, seperti bantuan pendidikan, subsidi tempat tinggal, dan peningkatan tunjangan anak. Semua upaya tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan sosial yang lebih ramah keluarga.

Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana negara berpenduduk kecil beradaptasi terhadap tantangan demografis global. Dengan menempatkan kebijakan pajak sebagai instrumen kesejahteraan sosial, Malta berharap mampu mempertahankan identitas bangsa sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

  • Ministry for Finance and Employment – Malta
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
CV di Ambon Dihukum karena Tak Setor PPN, Denda Capai Rp4,75 Miliar

CV di Ambon Dihukum karena Tak Setor PPN, Denda Capai Rp4,75 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version