MAJALENGKA – Pemkab Majalengka menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Aturan ditargetkan selesai pada November 2025.
“Kalau piutangnya kita hapuskan, putihkan, pasti semangat baru timbul. Kalau menumpuk bertahun-tahun, masyarakat merasa berat dan enggan bayar lagi,”
Sementara itu, program penghapusan sanksi administrasi sudah berjalan. Cakupan untuk tunggakan tahun pajak 2020–2024.
Dengan demikian, wajib pajak bisa melunasi hingga 31 Desember 2025. Batas waktu ini perlu diperhatikan.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Kepala Bapenda, Rachmat Gunandar, menegaskan tujuan program. Selain itu, program mendorong budaya taat pajak di masyarakat.
“Program ini meringankan beban warga. Oleh karena itu, partisipasi dalam pembangunan daerah diharapkan meningkat,” ujar Rachmat.
Saluran pembayaran kini lebih luas. Warga dapat melunasi melalui:
- Petugas desa;
- QRIS;
- Alfamart;
- OVO;
- Tokopedia;
- Bank BJB;
- PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu
Di sisi hukum, dasar kebijakan merujuk UU HKPD. Pasal 96 ayat (1) memberi wewenang keringanan, pembebasan, atau penundaan pajak.
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan menurunkan beban warga. PAD juga berpotensi meningkat