Maftuh Effendi Dorong Konsistensi Putusan Sengketa Pajak

JAKARTA – Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Maftuh Effendi menilai pentingnya peningkatan konsistensi putusan sengketa pajak pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebagai kunci utama untuk menekan lonjakan perkara perpajakan di Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/8/2026).

Maftuh menegaskan bahwa dengan adanya kepastian dan kesatuan pandangan hukum dalam putusan PK, para pihak yang bersengketa tidak akan berspekulasi atau mencoba-coba mengajukan upaya hukum atas objek sengketa yang sudah memiliki kejelasan pertimbangan hukum.

“Sengketa yang tinggi itu salah satunya akibat putusan yang tidak konsisten, objek yang sama diputus berbeda. Ini memicu banyaknya PK, karena orang akan mencoba terus,” tegas Maftuh Effendi saat seleksi wawancara terbuka di Komisi Yudisial.

Dampak Disparitas Putusan Terhadap Kepastian Investasi

Maftuh menyampaikan bahwa apabila suatu objek sengketa yang sama telah diputus secara konsisten oleh majelis hakim, para pihak tidak akan berspekulasi dalam mengajukan permohonan PK. Secara jangka panjang, konsistensi putusan peradilan juga akan meningkatkan kepatuhan serta kepastian hukum dalam iklim berusaha.

Sebaliknya, jika putusan atas suatu sengketa pajak masih diwarnai inkonsistensi atau disparitas, para pelaku usaha cenderung menunda penanaman modalnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat arus investasi serta pembukaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Bila putusan sudah pasti dan jelas, orang tidak akan mencoba-coba. Ini juga memiliki kaitan dengan investasi. Orang mau berinvestasi tidak jadi, nanti dulu menunggu putusan MA. Ternyata setelah putusan turun, tetap disparitas. Inilah PR ke depan dan tantangan hakim agung pajak,” tutur Maftuh.

Langkah Konkret dan Peran Rapat Pleno Kamar MA

Guna menindaklanjuti permasalahan disparitas tersebut, Maftuh mengusulkan agar hakim agung TUN khusus pajak di MA segera melakukan inventarisasi terhadap objek-objek sengketa yang masih diputus secara inkonsisten.

Setelah pengelompokan dilakukan, penanganan atas objek sengketa dimaksud perlu disepakati bersama dalam forum rapat pleno kamar guna menciptakan putusan yang seragam dan konsisten di kemudian hari.

“Setelah terjadi kesatuan pendapat, itulah yang harus diikuti. Seandainya ada pendapat baru, itu harus dirumuskan kembali dalam rapat pleno kamar. Jadi putusan selalu konsisten, bisa diketahui arah MA mau ke mana terhadap sengketa seperti ini. Itu penting kaitannya dengan kepastian hukum,” jelas Maftuh.

Rangkaian Seleksi Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial

Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) menggelar sesi wawancara terbuka terhadap 19 CHA dan 4 calon hakim ad hoc di MA yang berlangsung sejak Senin (3/8/2026).

Dari total 19 CHA yang diuji, sebanyak 3 kandidat merupakan CHA TUN khusus pajak. Selain Maftuh Effendi yang menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA, dua kandidat lainnya adalah Hakim Pengadilan Pajak Hari Sih Advianto dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Yeheskiel Minggus Tiranda.

Exit mobile version