website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 25, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggencarkan edukasi perpajakan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta pada 28 Januari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai non-ASN mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan mengusung tema Sosialisasi Mekanisme Pemotongan Pajak bagi Pegawai Non-ASN.”

— Mohammad Aden

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Mohammad Aden, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait dasar hukum serta teknis pemotongan pajak atas penghasilan pegawai non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kelompok Oposisi di Dewan Meminta Kenaikan Pajak yang Lebih Kecil

Dasar Hukum Pemotongan PPh Non-ASN

Dalam paparannya, Aden menekankan pentingnya memahami regulasi yang menjadi dasar pemotongan pajak. Salah satu aturan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan teknis pemotongan Pajak Penghasilan.

Selain itu, materi juga mencakup Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, termasuk tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat

Menurut Aden, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar pihak pemotong pajak dapat menjalankan kewajibannya secara benar dan akurat. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh sendiri merupakan dokumen resmi berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai dasar administrasi perpajakan.

Peran Edukasi Pajak: Pemahaman mekanisme pemotongan menjadi kunci agar kewajiban pajak pegawai non-ASN berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak

Melalui sosialisasi ini, KPP berharap pegawai non-ASN mampu memahami mekanisme pemotongan pajak secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, perhitungan, hingga pelaporan SPT Masa. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas literasi perpajakan di berbagai instansi, termasuk bagi pegawai non-ASN yang memiliki kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version