JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat mengundang Founder DDTC Danny Septriadi dalam kegiatan Focus Group Discussion yang digelar oleh Transfer Pricing Academy pada Kamis (5/3/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema Menjalankan Pemeriksaan Pajak dengan Minimum Sengketa.
Kepala KPP PMA Empat Arman Imran dalam sambutannya mengungkapkan dirinya telah berkecimpung dalam bidang transfer pricing sejak 2012. Pada periode tersebut, ia juga mulai mengikuti perkembangan DDTC yang dikenal aktif dalam pengembangan praktik transfer pricing di Indonesia.
“Saya mengapresiasi pengalaman DDTC sejak 2007 dalam penanganan transfer pricing di Indonesia. Demikian juga misi sosial DDTC dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait perpajakan.”
— Arman Imran
Selain membuka kegiatan, Arman juga aktif terlibat dalam diskusi sepanjang acara hingga sesi penutupan.
Transfer Pricing Bukan Ilmu Pasti
Danny Septriadi menyambut positif undangan tersebut karena adanya kesamaan visi antara praktisi pajak dan otoritas dalam mengurangi potensi sengketa pajak.
Menurutnya, terdapat dua hal utama yang sering memicu sengketa dalam praktik transfer pricing.
Pertama, transfer pricing bukanlah ilmu pasti (not an exact science) sehingga penilaian kewajaran transaksi sering kali menimbulkan perbedaan pandangan.
Kedua, sengketa pajak merupakan proses yang tidak nyaman bagi kedua pihak karena memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.
“Bersengketa itu sangat tidak nyaman, bahkan kedua belah pihak bisa sama-sama keluar tenaga dan biaya.”
— Danny Septriadi
Danny juga menyoroti bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020–2024, jumlah ketetapan pajak yang disengketakan secara konsisten berada di atas 20.000 kasus.
Nilai sengketa pajak bahkan telah melampaui Rp100 triliun sejak 2022. Namun demikian, realisasi pembayaran atas sengketa tersebut masih jauh di bawah nilai sengketanya.
Strategi Persuasi Ethos, Logos, dan Pathos
Dalam paparannya, Danny menjelaskan konsep strategi persuasi yang diperkenalkan oleh filsuf Yunani Aristoteles, yaitu ethos, logos, dan pathos.
Ethos berkaitan dengan upaya menunjukkan kredibilitas kepada mitra komunikasi. Danny menyarankan agar otoritas pajak menampilkan profil dan prestasi unit pemeriksaan sejak pertemuan pertama dengan wajib pajak.
Selain itu, Danny merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Pajak menjadikan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai landasan dalam membangun keselarasan antara fiskus dan wajib pajak.
Logos berkaitan dengan aspek teknis seperti pembuktian dan dasar hukum. Dalam konteks transfer pricing, aturan yang menjadi rujukan antara lain PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, SE-15/PJ/2018, serta PMK 172/2023.
Menurut Danny, setiap regulasi memiliki maksud dan tujuan yang sering kali terabaikan dalam praktik pemeriksaan pajak.
Sementara itu, pathos merupakan unsur yang menyentuh aspek empati dan kemampuan komunikasi. Dalam praktik transfer pricing, kemampuan komunikasi dan negosiasi dinilai penting untuk membangun hubungan profesional antara fiskus dan wajib pajak.
Danny juga mengutip United Nations Transfer Pricing Manual yang menekankan pentingnya soft skills seperti komunikasi dan negosiasi dalam menangani sengketa transfer pricing.
Menurut pedoman tersebut, transfer pricing sering kali memiliki berbagai kemungkinan hasil sehingga ruang diskusi antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional menjadi sangat penting.
Melalui diskusi ini, KPP PMA Empat berharap para pemeriksa pajak dapat memperdalam pemahaman sekaligus bertukar pengalaman dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan potensi sengketa yang lebih minimal.
Topik ini juga menjadi bagian dari pelatihan yang rutin dibawakan Danny Septriadi bersama DDTC Academy dengan tajuk “Menghadapi Pemeriksaan Pajak dengan Kreativitas, Empati, dan Humor.”















