website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 11, 2026
in Regional
0 0
0
Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp60,33 miliar pada tahun 2026.

Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Rina Hermawati mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, mulai dari penagihan tunggakan pajak kendaraan hingga pelaksanaan razia kendaraan bermotor.

“Ada penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, sosialisasi kepada wajib pajak terkait kewajiban membayar pajak, serta razia khusus pajak kendaraan.”


— Rina Hermawati

Selain itu, Samsat Tanjungpinang juga mengoptimalkan layanan pembayaran melalui program Samsat Keliling dan Samsat Bergerak. Program tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca Juga: Pajak Teritorial Ditolak karena Dianggap Terlalu Berisiko

Optimalkan Kesadaran dan Kepatuhan Pajak

Rina menjelaskan berbagai langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.

Target penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp60,33 miliar berasal dari dua komponen utama penerimaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara rinci, target penerimaan PKB ditetapkan sebesar Rp43,52 miliar, sedangkan BBNKB ditargetkan mencapai Rp16,80 miliar.

Baca Juga: Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok Menkeu

Realisasi Awal Tahun Masih di Bawah Target

Berdasarkan catatan Samsat Tanjungpinang, hingga 9 Maret 2026 penerimaan dari sektor PKB telah mencapai Rp6,07 miliar atau sekitar 13,95% dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, penerimaan dari sektor BBNKB tercatat sebesar Rp3,70 miliar atau sekitar 22,03% dari target.

Rina berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu agar penerimaan daerah dapat terus meningkat.

Baca Juga: Ketua Dewan Tetap “Berjuang” Meski Dilarang Menjabat karena Pajak

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemberian diskon atau program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pihak Samsat akan menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat apabila terdapat kebijakan insentif pajak kendaraan.

“Kalau ada kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.”


— Rina Hermawati

Melalui berbagai strategi tersebut, Samsat Tanjungpinang berharap target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 dapat tercapai dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Sumber Terkait:

  • Bapenda Provinsi Kepulauan Riau
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version