SEI RAMPAH – Dalam langkah proaktif memperkokoh basis data perpajakan dan memacu efektivitas penerimaan negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai. Kolaborasi lintas instansi ini menitikberatkan pada sinkronisasi data pertanahan untuk menjamin akurasi dan transparansi pada sektor pajak properti.
Kepala KPP Pratama Tebing Tinggi, Denny Ariaputra, mengungkapkan bahwa audiensi ini merupakan fondasi penting dalam membangun validitas profil wajib pajak. Melalui penyelarasan data yang komprehensif, pemerintah daerah diharapkan dapat memetakan potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta transaksi aset properti lainnya secara lebih presisi.
Pentingnya Sinkronisasi Data Pertanahan dan Perpajakan
Integrasi informasi antara BPN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipandang sebagai instrumen vital untuk mendorong kepatuhan sukarela di tengah masyarakat. Denny menjelaskan bahwa pemadanan data ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan layanan tanpa mengintervensi kegiatan usaha atau mengganggu hak kepemilikan properti milik warga.
Cakupan integrasi ini meliputi sinkronisasi data objek dan subjek pajak, hingga percepatan proses validasi sertifikasi lahan. Dengan sistem yang saling terhubung secara digital, potensi anomali data dapat diminimalisir, sehingga tata kelola administrasi perpajakan di Serdang Bedagai menjadi jauh lebih efisien dan akuntabel.
“Kolaborasi ini bukan sekadar tentang pertukaran data teknis, melainkan tentang membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.”
— Roni Parningotan Sitanggang, Kepala BPN Serdang Bedagai
Pembentukan Tim Teknis dan Edukasi Kepatuhan Masyarakat
Sebagai langkah konkret pasca-pertemuan, kedua lembaga sepakat untuk membentuk tim teknis khusus yang bertugas merancang mekanisme pertukaran data yang aman dan sesuai regulasi. Selain aspek teknis, sinergi ini juga mencakup program edukasi publik guna memberikan pemahaman mendalam mengenai urgensi aspek perpajakan dalam setiap transaksi pertanahan.
Sosialisasi bersama akan dilakukan untuk meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan, sekaligus memastikan setiap proses balik nama atau sertifikasi tanah telah selaras dengan kewajiban hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi properti yang lebih sehat di wilayah Sergai.
Dengan jalinan kerja sama yang solid antara KPP Pratama dan BPN, target penerimaan negara dari sektor properti optimis dapat tercapai secara maksimal. Keberhasilan ini nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.













