KPP Bengkulu Satu Tertibkan Administrasi Sekolah, Tegaskan Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban

BENGKULU – Penegakan kepatuhan formal perpajakan pada sektor instansi pemerintah kian diperketat guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran negara di tingkat tapak. Otoritas perpajakan kini membidik pembenahan tata kelola administrasi di ekosistem pendidikan, menyusul temuan masih adanya sekolah negeri yang abai dalam menuntaskan kewajiban formal perpajakan mereka pasca-eksekusi anggaran operasional.

Fenomena kelalaian administrasi ini direspons taktis oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu dengan menggelar kelas pajak intensif mengenai tata cara pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Forum edukasi yang berlangsung pada 9 Juli 2026 ini secara khusus mengumpulkan para bendahara Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.

Langkah preventif dan korektif ini menjadi krusial mengingat seluruh sekolah negeri kini telah dibekali Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang menginduk pada entitas Dinas Pendidikan setempat. Keberadaan NITKU memberikan kewenangan sekaligus tanggung jawab hukum yang mandiri bagi tiap-tiap sekolah untuk memproduksi bukti potong secara akurat atas setiap transaksi yang mereka lakukan dengan pihak ketiga.

“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut atas masih adanya sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu yang belum bikin bukti potong atas transaksi yang dilakukan. Jadi, melalui kelas pajak ini kami ingin memastikan setiap bendahara sekolah memahami bahwa setelah melakukan pembayaran melalui billing deposit, masih terdapat kewajiban untuk membuat bukti potong.”

Taufik Wibisono, Petugas Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu

Konsolidasi SPT Masa dan Komitmen Transparansi Keuangan Sekolah

Petugas pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Taufik Wibisono, meluruskan salah kaprah yang kerap terjadi di lapangan di mana banyak bendahara menganggap penyetoran dana melalui mekanisme *billing deposit* telah menggugurkan seluruh kewajiban mereka. Penyelesaian bukti potong oleh masing-masing sekolah merupakan prasyarat mutlak sebelum Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dapat mengompilasi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara valid sesuai regulasi DJP.

Untuk memfasilitasi kebutuhan edukasi dan ruang diskusi teknis yang berkelanjutan, KPP Pratama Bengkulu Satu secara konsisten membuka gerai kelas pajak instansi pemerintah setiap hari Kamis bertempat di Aula Rafflesia. Langkah rutin ini terbukti efektif menjadi jembatan solusi bagi para pengelola keuangan negara di daerah yang kerap menghadapi kendala teknis pada aplikasi perpajakan.

Kepatuhan Kolektif: Pemenuhan kewajiban pembuatan bukti potong secara mandiri oleh pihak sekolah menjadi kunci utama kelancaran pelaporan SPT Masa konsolidasi pada Dinas Pendidikan daerah.

Dampak positif dari bimbingan teknis ini diakui langsung oleh para praktisi di lapangan, salah satunya Emia Sumarni yang menjabat sebagai Bendahara SD Negeri 83 Kota Bengkulu. Pihaknya menyatakan kelas pajak ini memberikan kejelasan krusial mengenai tahapan administratif perpajakan pasca-bayar, serta menegaskan komitmen sekolah untuk segera mempercepat penyusunan seluruh bukti potong unifikasi yang menjadi tanggung jawab mereka.

Exit mobile version