JAKARTA – Langkah hukum seorang petinggi korporasi untuk melepaskan diri dari jerat pidana perpajakan berakhir antiklimaks di meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh DB, Komisaris PT SMS, sekaligus mengukuhkan statusnya sebagai tersangka sah dalam skandal dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II sebelumnya telah menetapkan DB sebagai tersangka sejak 14 April 2026. Sang komisaris dituding secara sengaja menahan dan tidak menyetorkan dana PPN yang telah dipungut dari konsumen, serta mangkir dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tindakan culas ini dinilai langsung mencederai kas negara dan memicu kerugian besar pada sektor penerimaan nasional.
Baca Juga: KPP Bengkulu Satu Tertibkan Administrasi Sekolah, Tegaskan Billing Deposit Bukan Akhir Kewajiban
Mengacu pada keterangan resmi otoritas perpajakan, perbuatan DB diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap individu yang dengan sengaja menguras atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda finansial yang masif.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum, serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.”
— Imam Arifin, Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II
Gugatan Gagal di PN Jaksel: Penyidik Pajak Kantongi Alat Bukti Kuat
Tak terima dengan status hukumnya, DB sempat meluncurkan perlawanan sengit dengan menggugat Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 13 Mei 2026. Melalui instrumen praperadilan, kubu DB berupaya mematahkan keabsahan prosedur penyidikan, pengumpulan bukti, hingga keabsahan penetapan status hukumnya oleh otoritas fiskal.
Baca Juga: Dihantam Krisis Kepatuhan, Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Utara Sepi Peminat
Namun, benteng pertahanan hukum yang dibangun DB runtuh sepenuhnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mematahkan seluruh dalil pemohon dan menyatakan bahwa proses penyidikan oleh Ditjen Pajak telah memenuhi seluruh koridor formil maupun materiil. Otoritas pajak terbukti bertindak sah secara hukum dan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang valid sesuai koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Keputusan Final: Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka DB dinyatakan sah secara hukum, memberikan lampu hijau bagi penyidik pajak untuk merampungkan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Kemenangan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap pelaku kejahatan kerah putih di sektor domestik. Ditjen Pajak mengimbau seluruh pelaku usaha dan korporasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka secara jujur dan tepat waktu, sebab kepatuhan fiskal merupakan pilar utama penyokong stabilitas ekonomi serta kesejahteraan sosial nasional.
