website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kota Sukabumi Hapus Denda Tunggakan PBB, Pemutihan Berlaku sampai September 2026

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menghapus sanksi administrasi untuk tunggakan hingga tahun pajak 2025 dan sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya sekaligus meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Program ini hanya berlaku untuk penghapusan denda, pokok pajak tetap wajib dibayarkan.”

— BPKPD Kota Sukabumi

Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB pada periode 1 Maret hingga 30 September 2026.

Program Pemutihan PBB Sukabumi 2026

Pemkot Sukabumi menghapus sanksi administrasi PBB untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya. Namun demikian, pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Periode Pemutihan PBB Hingga September 2026

Pemutihan PBB berlaku mulai 1 Maret hingga 30 September 2026. Dalam periode ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.

Dasar Hukum Insentif Pajak Daerah

Kebijakan pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026 serta ketentuan dalam PP 35/2023.

Peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif pajak berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan sanksi pajak.

Dorong Kepatuhan dan Pembangunan Daerah

Melalui program ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam membayar pajak serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Pembayaran pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Krisis Biaya Hidup, Pajak London Timur Turun
Sumber Terkait:

  • Pemkot Sukabumi
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Recent News

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version