website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Korea Usul Insentif Pajak untuk Industri Gim

Liora Angelica by Liora Angelica
August 25, 2025
in Internasional
0 0
0
Korea Usul Insentif Pajak untuk Industri Gim
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL — Pemerintah Korea Selatan mendorong keringanan pajak untuk produksi gim sebagai motor pertumbuhan ekonomi kreatif.

Pertama, Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea, Choi Hwi-young, mengusulkan insentif pajak untuk produksi gim.

Namun, besaran dan mekanismenya masih dibahas bersama otoritas pajak Korea.

Selanjutnya, usulan ini diharapkan masuk agenda nasional agar ekosistem gim tumbuh lebih cepat.

Baca juga:

Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Negosiasi dengan Otoritas Pajak

Sementara itu, Kementerian Kebudayaan menyebut negosiasi dengan fiskus berjalan aktif.

Selain itu, fokusnya adalah tax relief atas biaya produksi konten gim.

Di sisi lain, kebijakan ini diproyeksikan menyatu dengan rencana strategis ekonomi kreatif.

Lebih lanjut, informasi kementerian dapat dipantau di
MCST Korea.

Dukungan Parlemen dan Arah Revisi UUS

Selanjutnya, parlemen juga memberi perhatian pada isu ini.Menurut anggota DPR Jeong Yeon-wook, perlu revisi UU Pembatasan Perlakuan Pajak Khusus agar biaya produksi gim menjadi kredit pajak.Namun, draf dan naskah akademik masih memerlukan pembahasan teknis lintas lembaga.Sebagai rujukan wacana, laporan awal muncul di
Chosun.

Baca juga:

Denmark Hapus Pajak Buku demi Atasi Krisis Membaca

Reformasi Pajak: Webtoon Sudah Masuk, Gim Belum

Baru-baru ini, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea mengumumkan paket reformasi pajak.

Namun, kredit pajak baru mencakup produksi webtoon dan komik digital, bukan gim.

Di sisi lain, definisi kelayakan merujuk pada UU Promosi Komik yang menetapkan kriteria konten.

Lebih lanjut, ringkasan kebijakan tersedia di
MOEF Korea.

Rincian Kredit Pajak Webtoon

Pertama, perusahaan besar berhak atas kredit pajak 10% atas biaya perencanaan dan produksi.

Selain itu, komponen yang diakui mencakup gaji, lisensi IP, dan perangkat lunak produksi.

Di sisi lain, UKM memperoleh kredit pajak 15% dengan cakupan biaya yang sama.

Namun, belanja pemasaran dan promosi tidak termasuk dalam skema kredit tersebut.

Dampak bagi Ekonomi Kreatif

Selanjutnya, insentif untuk gim dinilai mendorong investasi konten dan lapangan kerja kreatif.

Namun, kalibrasi kebijakan perlu menjaga kesehatan fiskal dan keadilan industri.

Karena itu, desain insentif harus menyeimbangkan dorongan inovasi dan kepatuhan pajak.

Langkah Berikutnya

Pada akhirnya, pemerintah akan memutuskan status insentif setelah koordinasi antarlembaga rampung.

Selain itu, pelaku industri diimbau menyiapkan data biaya produksi sebagai bukti dukung.

Selanjutnya, asosiasi gim dapat memberi masukan formal selama proses konsultasi publik.

Pada akhirnya, usulan kredit pajak untuk gim membuka ruang akselerasi indust

Liora Angelica

Liora Angelica

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version