website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak: Kolom Omzet NPPN Diisi Total Peredaran Bruto Tahun Sebelumnya

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Pengacara, Artis, dan Pekerja Bebas Lain Diingatkan Ajukan Pemberitahuan NPPN sebelum Tenggat
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian kolom omzet dalam pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pengisian data omzet saat mengajukan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax DJP.

“Kolom omzet diisi dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari seluruh usaha pada tahun pajak sebelumnya,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menegaskan bahwa pengisian omzet harus mencerminkan total peredaran bruto dari seluruh jenis usaha dan pekerjaan bebas yang dijalankan wajib pajak.

Baca Juga: Perselisihan Pajak Warnai Pemilu Wales

Cara Mengisi Kolom Omzet pada NPPN

Dalam pemberitahuan penggunaan NPPN, kolom omzet harus diisi dengan total peredaran bruto yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.

Artinya, untuk pengajuan NPPN tahun 2026, wajib pajak perlu mengisi omzet berdasarkan total penghasilan bruto sepanjang tahun 2025. Pengisian ini mencakup seluruh sumber usaha maupun pekerjaan bebas yang dimiliki wajib pajak.

Solusi Jika Omzet Belum Diketahui Pasti

Apabila wajib pajak belum mengetahui nilai omzet secara pasti, DJP memperbolehkan pengisian menggunakan angka perkiraan. Namun demikian, perkiraan tersebut harus mendekati nilai sebenarnya agar tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam perhitungan pajak. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Baca Juga: Krisis Biaya Hidup Inggris

Syarat Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan NPPN.

Namun, penggunaan NPPN harus diawali dengan penyampaian pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Batas Waktu Pengajuan NPPN 2026

Untuk tahun pajak 2026, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara online melalui sistem Coretax DJP. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan harus menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan neto.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026

Recent News

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version