JAKARTA – Kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kompetensi kuasa wajib pajak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bernama Mahamuddin mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP.
Menurut pemohon, pendelegasian kewenangan tersebut bermasalah secara konstitusional karena urusan perpajakan dan pungutan lain yang bersifat memaksa seharusnya diatur melalui undang-undang.
Pemohon Persoalkan Pasal 44E UU KUP
Dalam Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026, Mahamuddin mendalilkan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945.
Pasal 23A UUD 1945 pada pokoknya mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.
“Ketentuan Pasal 23A UUD 1945 secara jelas dan terang (expressis verbis) menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan UU. Bunyi Pasal 23A UUD NRI 1945 jelas menyebut ‘undang-undang’ sebagai dasar pemungutan pajak, bukan peraturan perundang-undangan,” bunyi Permohonan Nomor 328/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan oleh pemohon, dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Pemohon menilai penggunaan kata “undang-undang” dalam Pasal 23A UUD 1945 memberikan batas yang jelas mengenai dasar pengaturan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa.
Kewenangan Kompetensi Kuasa Didelegasikan ke Menkeu
Namun, Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan aturan mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa wajib pajak.
Pengaturan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.
Menurut pemohon, klausul dalam undang-undang tersebut membuatnya harus menunjuk pihak dengan kompetensi kuasa wajib pajak sebagaimana ditentukan dalam PMK 44/2026.
Pemohon berpendapat kondisi tersebut membatasi kemungkinan dirinya menunjuk kuasa dengan kompetensi tertentu yang dianggap diperlukan untuk mewakili kepentingan hukumnya apabila kompetensi tersebut berada di luar kriteria yang ditentukan melalui aturan pelaksana.
PMK 44/2026 Dinilai Membatasi Pilihan Kuasa
Dalam permohonannya, Mahamuddin juga mempersoalkan dampak dari PMK 44/2026 sebagai aturan pelaksana Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Pemohon menilai dirinya tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mewakili kepentingan hukumnya akibat adanya persyaratan yang ditetapkan melalui PMK tersebut.
Menurut pemohon, keadaan ini pada akhirnya membatasi pilihan wajib pajak dalam menentukan pihak yang dianggap paling tepat untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemohon Dalilkan Ketidakpastian Hukum
Selain mendalilkan pertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945, pemohon juga menilai Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas dasar itu, ketentuan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Menurut pemohon, ketidakpastian hukum muncul karena kompetensi seorang kuasa ditentukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK 44/2026 sebagai aturan pelaksana dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP.
Akibat pengaturan tersebut, pemohon menilai dirinya tidak dapat menggunakan kuasa dengan kompetensi di luar persyaratan yang ditentukan dalam PMK 44/2026.
Hak Memilih Kuasa Dinilai Menjadi Lebih Sempit
Pemohon berpendapat pembatasan tersebut mengakibatkan hilangnya hak untuk menggunakan kuasa sesuai dengan pihak yang dikehendakinya.
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP juga dinilai mempersempit hak pemohon dalam menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam konstruksi permohonan tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan persyaratan administratif menjadi seorang kuasa, tetapi juga menyangkut ruang bagi wajib pajak untuk memilih pihak yang akan mewakili kepentingannya.
Karena itu, pemohon memandang pengaturan kompetensi kuasa wajib pajak melalui peraturan menteri tidak boleh sampai menimbulkan kerugian terhadap hak wajib pajak dalam memberikan kuasa.
Pengaturan Menkeu Dinilai Seharusnya Bersifat Teknis
Pemohon berpendapat pengaturan mengenai kompetensi kuasa oleh Menteri Keuangan seharusnya hanya bersifat teknis administratif.
Pengaturan tersebut menurut pemohon tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan hak wajib pajak dalam memberikan kuasa maupun mengurangi kewenangan negara untuk melakukan pemungutan pajak.
Pendelegasian kewenangan juga dinilai seharusnya tidak dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Menteri Keuangan.
Menurut pemohon, delegasi tersebut semestinya hanya digunakan untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat serta tata cara pelaksanaan kuasa di bidang perpajakan.
Pemohon Minta Frasa Kompetensi Kuasa Dibatalkan
Berdasarkan sejumlah argumentasi tersebut, Mahamuddin meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bagian norma mengenai kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa bertentangan dengan UUD 1945.
Secara khusus, pemohon meminta MK menyatakan frasa “… serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga meminta agar frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026 berfokus pada konstitusionalitas pendelegasian kewenangan dalam menentukan kompetensi kuasa wajib pajak, khususnya mengenai batas antara ketentuan yang seharusnya diatur dalam undang-undang dan pengaturan teknis administratif melalui peraturan Menteri Keuangan.













