JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan 50% atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk penayangan film nasional di bioskop Jakarta. Insentif tersebut diarahkan untuk memperkuat ruang produksi, mendorong lahirnya karya baru, dan menjaga daya saing film Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026), bahwa keringanan pajak tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi rumah produksi untuk kembali membuat film. Penerimaan pajak yang masuk ke Pemprov DKI juga akan diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman.
Dasar kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026.
Insentif Pajak Disertai Dukungan Produksi Film
Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan insentif PBJT. Pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan berupa kemudahan perizinan serta memperluas kolaborasi dengan industri perfilman internasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Jakarta sebagai salah satu pusat produksi film di Asia Tenggara.
Basis industri perfilman di Ibu Kota juga tergolong besar. Sekitar 80% rumah produksi dan pembuat film Indonesia disebut menjalankan aktivitasnya di Jakarta. Pilihan tempat pengambilan gambar di kota ini pun melampaui 100 lokasi, mencakup kawasan bersejarah sampai pusat bisnis modern.
Untuk menunjang kegiatan produksi, Pemprov DKI telah membentuk Jakarta Film Commission (JFC) sekaligus menyediakan layanan Filming in Jakarta. Melalui layanan tersebut, pelaku industri dapat memperoleh informasi mengenai lokasi syuting, mengurus perizinan, serta mendapatkan koordinasi untuk berbagai kebutuhan produksi film maupun audiovisual.
Ekonomi Kreatif Diharapkan Memberi Efek Lebih Luas
Pramono juga menempatkan kebijakan tersebut dalam agenda yang lebih besar. Jakarta ingin mempertahankan perannya sebagai pusat perfilman nasional sekaligus membuka peluang lebih luas agar film Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional, terutama kawasan ASEAN.
Meningkatnya kegiatan produksi film juga dinilai berpotensi memberikan efek ekonomi ke sejumlah bidang pendukung. Pariwisata, kuliner, perhotelan, transportasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk sektor yang dapat ikut bergerak bersama perkembangan industri perfilman.
Kontribusi ekonomi kreatif di Jakarta tercatat Rp410,56 triliun, setara dengan 11,16% dari PDRB daerah tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai kontribusi industri kreatif perlu dipetakan secara lebih akurat agar pengaruhnya terhadap perekonomian dapat terukur dengan lebih baik.
Untuk kebutuhan tersebut, Pemprov DKI berencana memperkuat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengukuran akan mencakup seluruh 21 subsektor ekonomi kreatif, dengan perfilman menjadi salah satu sektor yang diperhitungkan.
Rano menyebut penonton film di Indonesia sepanjang 2025 hampir mencapai 122 juta orang. Sekitar 85 juta orang di antaranya memilih film nasional. Sementara untuk periode sampai Oktober 2026, catatan jumlah penonton secara nasional hampir menyentuh 70 juta orang.
Sumber: DKI Beri Keringanan PBJT 50% untuk Film Nasional di Bioskop.













