website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 8 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDIANA – Internal Revenue Service (IRS) memberikan keringanan pajak Indiana kepada individu dan pelaku usaha yang terdampak badai hebat, angin kencang lurus, tornado, serta banjir yang mulai terjadi pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan pengumuman IRS IN-2026-01 tertanggal 2 September 2026, sejumlah tenggat pelaporan dan pembayaran pajak federal diperpanjang hingga 1 Februari 2027.

Keringanan tersebut diberikan setelah Federal Emergency Management Agency (FEMA) menetapkan deklarasi bencana untuk wilayah terdampak. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria memperoleh tambahan waktu untuk memenuhi sejumlah kewajiban pajak federal yang semula jatuh tempo pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 1 Februari 2027.

Relaksasi berlaku bagi individu maupun bisnis yang berada di wilayah yang telah ditetapkan. Namun, tidak seluruh kewajiban pajak otomatis mendapat penundaan karena terdapat ketentuan khusus untuk jenis pembayaran dan periode tertentu.

Wajib pajak yang terdampak bencana memperoleh waktu hingga 1 Februari 2027 untuk menyampaikan sejumlah SPT federal dan melakukan pembayaran pajak yang semula jatuh tempo pada periode yang memperoleh penundaan.

Relaksasi Berlaku di 21 County Indiana

Keringanan pajak Indiana tersebut berlaku bagi wajib pajak yang berada di sejumlah county yang ditetapkan sebagai wilayah terdampak.

Wilayah yang masuk dalam cakupan relaksasi adalah Carroll, Dearborn, Decatur, Delaware, Fayette, Franklin, Hamilton, Hancock, Henry, Lake, LaPorte, Madison, Marion, Morgan, Porter, Pulaski, Randolph, Rush, Tipton, Union, dan Wayne.

Dengan demikian, terdapat 21 county yang termasuk dalam cakupan fasilitas berdasarkan pengumuman IRS tersebut.

Baca Juga: PPN Thailand 7% Diperpanjang hingga September 2027

Tenggat Pajak Diperpanjang hingga 1 Februari 2027

IRS memberikan waktu tambahan hingga 1 Februari 2027 untuk sejumlah kewajiban pajak federal yang sebelumnya memiliki tenggat pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 1 Februari 2027.

Penundaan tersebut mencakup penyampaian jenis SPT tertentu serta pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan periode relaksasi.

Artinya, wajib pajak yang seharusnya memenuhi kewajiban tertentu dalam rentang waktu tersebut dapat menggunakan tanggal 1 Februari 2027 sebagai tenggat baru sepanjang kewajiban tersebut termasuk dalam cakupan bantuan bencana.

Perpanjangan SPT Individu 2025 Ikut Tercakup

Salah satu kelompok yang mendapatkan tambahan waktu adalah individu yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan yang sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan individu tahun 2025.

Mereka dapat menggunakan tenggat baru 1 Februari 2027 untuk memenuhi kewajiban pelaporan yang termasuk dalam fasilitas.

Namun, terdapat perbedaan penting antara tenggat penyampaian SPT dan tenggat pembayaran pajak terkait tahun 2025.

Tambahan waktu berlaku bagi individu yang memiliki perpanjangan sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan 2025, tetapi tidak mencakup pembayaran pajak 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026.

Pembayaran Pajak 2025 Tidak Mendapat Penundaan

IRS menegaskan bahwa pembayaran pajak terkait SPT individu tahun 2025 tidak termasuk dalam keringanan pajak Indiana tersebut.

Alasannya, pembayaran pajak untuk SPT 2025 telah jatuh tempo pada 15 April 2026. Tanggal tersebut terjadi sebelum bencana dimulai pada 11 Agustus 2026.

Karena itu, meskipun wajib pajak memiliki perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT 2025, perpanjangan pelaporan tersebut tidak mengubah tenggat pembayaran pajak yang telah lewat.

Baca Juga: Taiwan Naikkan PTKP Tanggungan Anak 50 Persen

Payroll dan Excise Tax Juga Dapat Tambahan Waktu

Keringanan IRS juga mencakup sejumlah kewajiban berkaitan dengan payroll tax dan excise tax atau cukai federal.

SPT payroll triwulanan dan sejumlah SPT excise tax yang biasanya jatuh tempo pada 2 November 2026 memperoleh perpanjangan hingga 1 Februari 2027.

Dengan demikian, pelaku usaha di wilayah terdampak memiliki waktu tambahan untuk menyampaikan laporan tersebut selama memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang terdampak bencana.

Penalti Setoran Pajak Bisa Dihapus

IRS juga memberikan relaksasi terhadap penalti atas setoran payroll dan excise tax dalam periode tertentu setelah bencana.

Penalti atas setoran yang jatuh tempo pada atau setelah 11 Agustus 2026 dan sebelum 26 Agustus 2026 dapat dihapus apabila wajib pajak telah melakukan setoran paling lambat pada 26 Agustus 2026.

Ketentuan ini berbeda dari perpanjangan tenggat pelaporan hingga Februari 2027 karena khusus mengatur penalti atas keterlambatan setoran dalam periode awal setelah terjadinya bencana.

Penalti atas setoran payroll dan excise tax yang jatuh tempo mulai 11 Agustus hingga sebelum 26 Agustus 2026 dapat dihapus jika setoran dilakukan paling lambat 26 Agustus 2026.

Bencana Dimulai pada 11 Agustus 2026

Periode 11 Agustus 2026 menjadi tanggal penting dalam menentukan cakupan fasilitas.

IRS menyebut wilayah Indiana terdampak badai hebat, straight-line winds atau angin lurus berkecepatan tinggi, tornado, dan banjir mulai tanggal tersebut.

Karena itu, kewajiban yang jatuh tempo sebelum 11 Agustus 2026 pada umumnya tidak termasuk dalam rentang penundaan yang diumumkan berdasarkan fasilitas ini.

Hal ini juga menjelaskan mengapa pembayaran pajak individu tahun 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026 tidak masuk dalam keringanan.

Deklarasi FEMA Menjadi Dasar Relaksasi

Relaksasi IRS diberikan setelah adanya deklarasi bencana dari Federal Emergency Management Agency.

Deklarasi tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak federal untuk memberikan tambahan waktu kepada individu dan bisnis yang terdampak di wilayah yang ditentukan.

Melalui IRS Release IN-2026-01 pada 2 September 2026, otoritas kemudian menetapkan rincian wilayah serta tenggat pajak yang memperoleh penundaan.

Wajib Pajak Perlu Perhatikan Jenis Kewajibannya

Meskipun tenggat 1 Februari 2027 menjadi bagian utama kebijakan, wajib pajak tetap perlu memperhatikan jenis kewajiban pajak yang dimiliki.

Tidak seluruh kewajiban dalam periode sebelumnya otomatis ditunda. Pembayaran pajak 2025 yang telah jatuh tempo pada 15 April 2026 merupakan salah satu contoh kewajiban yang tidak memperoleh relaksasi.

Sementara itu, laporan payroll triwulanan dan excise tax tertentu yang jatuh tempo pada 2 November 2026 masuk dalam cakupan tenggat baru.

Untuk setoran payroll dan excise tax pada periode 11 Agustus hingga sebelum 26 Agustus 2026, fasilitas diberikan dalam bentuk penghapusan penalti apabila setoran telah diselesaikan pada 26 Agustus 2026.

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Secara keseluruhan, keringanan pajak Indiana memberikan tambahan waktu kepada individu dan bisnis yang terkena dampak badai, tornado, angin kencang lurus, dan banjir yang dimulai pada 11 Agustus 2026.

Berdasarkan IRS Release IN-2026-01 tanggal 2 September 2026, sejumlah kewajiban yang jatuh tempo mulai 11 Agustus 2026 hingga sebelum 1 Februari 2027 dapat ditunda hingga 1 Februari 2027.

Relaksasi mencakup wajib pajak di Carroll, Dearborn, Decatur, Delaware, Fayette, Franklin, Hamilton, Hancock, Henry, Lake, LaPorte, Madison, Marion, Morgan, Porter, Pulaski, Randolph, Rush, Tipton, Union, dan Wayne counties.

Individu yang memiliki perpanjangan sah untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan 2025 juga memperoleh tambahan waktu untuk pelaporan. Namun, pembayaran pajak 2025 tidak masuk dalam fasilitas karena telah jatuh tempo pada 15 April 2026.

Selain itu, laporan payroll triwulanan dan excise tax tertentu yang normalnya jatuh tempo 2 November 2026 memperoleh tenggat baru. Penalti atas setoran payroll dan excise tax pada periode tertentu setelah 11 Agustus 2026 juga dapat dihapus apabila setoran dilakukan paling lambat 26 Agustus 2026.

Sumber Terkait:

  • Internal Revenue Service – Tax Relief for Indiana
  • Internal Revenue Service – Tax Relief in Disaster Situations
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Recent News

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

Kemendagri Dorong PAD Tanpa Kenaikan Tarif Pajak Daerah

September 8, 2026
Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

Purbaya Dorong Penerimaan Pajak untuk Tekan Utang

September 8, 2026
Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

Pemutihan PBB Serang Beri Diskon Pokok hingga 50%

September 8, 2026
Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

Keringanan Pajak Indiana Berlaku hingga Februari 2027

September 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version