website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 19 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 30, 2025
in Regional
0 0
0
Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) apabila ketetapan PBB tahun pajak berjalan naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 857/2025, pengurangan pokok PBB dapat diberikan jika kenaikan ketetapan PBB suatu objek mencapai lebih dari 25% dibandingkan tahun sebelumnya. Besarnya pengurangan bisa mencapai 50% dari nilai PBB yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Pengurangan pokok PBB-P2 … diberikan … sebesar paling tinggi 50% dari PBB-P2 yang harus dibayar,”

Kepgub 857/2025

Pengurangan PBB dapat diberikan meskipun pajak dalam surat ketetapan belum dilunasi, dan tanpa syarat bebas tunggakan pajak daerah. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk PBB tahun pajak berjalan, bukan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

Prosedur Pengajuan

Wajib pajak tidak diwajibkan melampirkan dokumen khusus ketika mengajukan permohonan. Meski demikian, proses tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 27/2025. Pasal 9 ayat (1) pergub tersebut menyebutkan, permohonan pengurangan bisa diajukan jika:

  • Tidak diajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran.
  • Pernah diajukan, tetapi ditolak atau tidak dipertimbangkan.
  • Tidak diajukan keberatan.
  • Keberatan diajukan tetapi ditolak atau dicabut oleh wajib pajak.

Kepgub 857/2025 ditetapkan pada 24 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan aturan ini, beban wajib pajak diharapkan bisa lebih terkendali di tengah naiknya ketetapan PBB.

Penyebab Kenaikan PBB

Kenaikan ketetapan PBB dapat terjadi karena dua hal utama, yaitu revisi tarif PBB melalui perda atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Umumnya, lonjakan PBB dipicu penetapan ulang NJOP yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Untuk mengantisipasi lonjakan akibat NJOP, pemerintah daerah memiliki wewenang menentukan persentase NJOP yang menjadi dasar perhitungan pajak. Sesuai UU HKPD, PBB dapat dikenakan atas 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Recent News

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

DPR Bahas Usulan Pagu Anggaran DJP Tahun 2027

June 18, 2026
DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

DJBC Tindak Peredaran Rokok Ilegal Rp13,28 Miliar

June 18, 2026
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Ketentuan Pajak UMKM

June 18, 2026
Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

Rasio Cost of Tax Collection Turun, Kinerja DJP Makin Efisien

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version