website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kenaikan pajak dewan dikaitkan dengan pendanaan pemerintah.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 12, 2026
in Internasional
0 0
0
Kenaikan pajak dewan dikaitkan dengan pendanaan pemerintah.
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WESTMORLAND – Dewan Westmorland dan Furness menyatakan tidak memiliki pilihan selain mengusulkan kenaikan pajak dewan hingga batas maksimum 4,99%. Keputusan ini dikaitkan langsung dengan perubahan skema pendanaan pemerintah pusat yang disebut menyebabkan hilangnya jutaan pound setiap tahun.

Wakil Ketua Dewan sekaligus Anggota Kabinet Bidang Keuangan Andrew Jarvis menilai pengurangan dukungan pemerintah sebagai langkah yang “memalukan” dan berdampak besar terhadap keseimbangan anggaran daerah.

“Kami merasa tidak punya pilihan selain menerapkan kenaikan ini. Bahkan dengan penghematan yang telah diidentifikasi, kerugian pendanaan pemerintah terlalu besar untuk ditutup.”


— Andrew Jarvis, Wakil Ketua Dewan Westmorland dan Furness

Menurut Jarvis, perubahan formula pendanaan telah memangkas dukungan pemerintah hingga sepertiga selama siklus pendanaan berjalan. Dampaknya, dewan menghadapi defisit sebesar £12 juta pada tahun anggaran 2026-27, yang diproyeksikan meningkat menjadi £43 juta pada 2028-29.

Baca Juga: KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Apa Saja yang Akan Naik?

Selain kenaikan pajak dewan sebesar 4,99%, kabinet dewan juga merekomendasikan sejumlah kebijakan tambahan yang akan dibahas dalam rapat pleno pada 26 Februari mendatang.

Rekomendasi tersebut meliputi:

1. Menaikkan pajak dewan sebesar 4,99%.
2. Biaya tahunan baru sebesar £60 untuk pengumpulan limbah taman.
3. Menaikkan tarif parkir mobil sekitar 10%.
4. Menaikkan biaya untuk feri Windermere dan penghapusan pengecualian Blue Badge.
5. Menaikkan biaya dan tarif lainnya sesuai dengan inflasi.

Jarvis menegaskan bahwa dewan telah melakukan efisiensi secara menyeluruh dengan mengevaluasi ulang layanan publik. Namun, langkah penghematan tersebut dinilai tetap belum cukup untuk menutup kekurangan dana akibat revisi skema pendanaan pemerintah.

Baca Juga: Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Guyur Bansos

Respons Pemerintah Pusat

Kementerian Perumahan, Komunitas, dan Pemerintahan Lokal (MHCLG) menyatakan telah mengalokasikan £314,2 juta untuk dewan tersebut pada 2026-27, atau meningkat 10,6% dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara nasional, pemerintah pusat mengklaim telah menyediakan £78 miliar untuk pemerintah daerah melalui Final Local Government Finance Settlement. Selain itu, Dana Pemulihan sebesar £440 juta juga dialokasikan untuk membantu otoritas yang terdampak pemotongan historis, termasuk penghapusan 90% defisit terkait kebutuhan pendidikan khusus (SEND).

Catatan LGA: Asosiasi Pemerintah Daerah menyambut sebagian kesepakatan pendanaan, namun memperingatkan bahwa beberapa dewan tetap menghadapi tekanan biaya dan lonjakan permintaan layanan publik.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai tingkat pajak dewan tetap berada di tangan pemerintah daerah, dengan harapan agar kepentingan wajib pajak lokal tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya


Sumber Terkait:

  • Ministry of Housing, Communities & Local Government (UK)
  • Local Government Association (LGA)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Recent News

CV Baru Langsung Bisa Pakai PPh Final 0,5%, DJP: Skema Pajak UMKM Ini Otomatis

Batas Omzet PPh Final UMKM Sesuai Aturan Pajak Terbaru

June 12, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Pajak Kendaraan Riau: Gerakkan Kader PKK demi Buru Tunggakan Rp159 Miliar

June 12, 2026
Akselerasi Tata Kelola Manajemen Data untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pajak Sumbar-Jambi: Eksekusi Blokir 571 Rekening Penunggak Senilai Rp70,2 Miliar

June 12, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pajak Kendaraan Bermotor: Jateng Buru Potensi Fiskal Korporasi Lewat Aturan Pelat Lokal

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version