website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 22 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerukan kepada seluruh pelaku industri manufaktur di Tanah Air untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Mulai tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 diarahkan untuk sepenuhnya memanfaatkan sistem pajak canggih dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni coretax system.

Langkah pembaruan ini bukan sekadar pergantian platform digital, melainkan sebuah upaya strategis dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan tentunya mudah diakses oleh para wajib pajak dari kalangan dunia usaha.

Baca Juga: Perusahaan Lebih Memilih Pungutan Kendaraan Daripada Pajak Wisata

“Sobat industri sudah tahu belum? Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui sistem coretax DJP. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia turut mendukung transformasi digital ini dan mengajak ASN serta pelaku industri untuk lapor SPT tepat waktu.”

— Kementerian Perindustrian RI

Dukungan Helpdesk dan Tenggat Waktu Pelaporan

Guna memastikan masa transisi teknologi ini berjalan mulus, Kemenperin menegaskan bahwa para pelaku industri tidak perlu ragu atau khawatir jika menemui kendala teknis. Pasalnya, DJP telah menyiagakan layanan helpdesk di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pendampingan langsung. DJP juga menyediakan simulasi dan panduan coretax yang dapat diakses secara daring kapan saja.

Di samping membidik sektor industri nasional, imbauan ini juga berlaku ketat secara internal. Kemenperin mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap unit vertikal untuk menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan sistem coretax lebih awal.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Otoritas Lebih Rendah dari yang Direncanakan

Mengingat pentingnya kedisiplinan administrasi, wajib pajak dari kalangan individu maupun korporasi diingatkan kembali tentang tenggat waktu pelaporan. Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada Maret 2026. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga April 2026.

Lebih dari Sekadar Kewajiban: Kepatuhan melaporkan pajak via coretax berkontribusi langsung pada akselerasi reformasi birokrasi dan memperkuat pembangunan nasional yang transparan.

Sumber Terkait:

  • Portal Informasi Coretax DJP (Pajak.go.id)
  • Situs Resmi Kementerian Perindustrian RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Musim Lapor SPT, Kantor Pajak Terjunkan Penyuluh Jelaskan Soal Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Recent News

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

Deal RI-AS: Indonesia Resmi Buka Impor Pakaian Bekas Cacahan

February 22, 2026
Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

Aturan Baru PMK 6/2026: Peserta Magang Nasional Tak Wajib Lapor SPT

February 22, 2026
5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

5 Jurus Kemenkeu Kerek Target PNBP 2026 di Tengah Tantangan

February 22, 2026
Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

Kantor Pajak Libatkan Tax Center Dampingi WP Isi SPT via Coretax

February 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version